187 Orang Napi di Selatpanjang Terima Remisi 17 Agustus

187 Orang Napi di Selatpanjang Terima Remisi 17 Agustus

17 Agustus 2020
Penyerahan SK Remisi oleh Wakil Bupati Meranti, Said Hasyim kepada Salah satu WBP yang menerima Remisi

Penyerahan SK Remisi oleh Wakil Bupati Meranti, Said Hasyim kepada Salah satu WBP yang menerima Remisi

RIAU1.COM -Sebanyak 187 orang napi di Lapas Kelas II B Selatpanjang mendapat potongan hukuman atau remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun 2020.

Turut hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim, Ketua DPRD Meranti Ardiansyah, Wakapolres Meranti, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Agusyanto Bakar dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang Atmawijaya dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengusulkan 187 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang memenuhi syarat.

"Tahun ini yang diusulkan remisi sebanyak 187 orang WBP,  yang memenuhi persyaratan baik administrasi maupun substabsi" ujar Atma.


Atma juga mengatakan, rata-rata warga binaan yang mendapat remisi sudah menjalani enam bulan masa pidana dan memenuhi syarat substansif dan administratif.

"Kami mengusulkan remisi ini hanya kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu bagi pidana umum telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan untuk pidana khusus harus melalui persyaratan yang telah ditetapkan," terangnya.

Melalui remisi ini, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, dan juga remisi ini merupakan apresiasi negara.

"Karena WBP merupakan bagian dari negara yang tetap memiliki hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Sebab mereka hanya kehilangan kebebasan, dan tidak kehilangan hak lainnya" tutupnya.