Tak Pakai Masker, Warga Meranti akan Dikenakan Denda

Tak Pakai Masker, Warga Meranti akan Dikenakan Denda

10 Agustus 2020
Foto:internet

Foto:internet

RIAU1.COM -Menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah di tengah pandemi seperti saat ini menjadi hal yang wajib. Bahkan, hal tersebut telah dicanangkan oleh pemerintah, salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Dimana, apabila ada warga yang melanggar maka sanksi akan diberikan. Baik itu sanksi sosial, sanksi administratif, hingga denda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Helfandi mengatakan upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19.

"Kita akan gerakkan kembali masyarakat wajib memakai masker dalam rangka adaptasi kebiasaan baru. Kita berharap akan ada aturan payung hukum dari Bupati seperti Perbup yang didalamnya juga memuat aturan pemberlakuan sanksinya, paling tidak sanksi sosial hingga administratif," kata Helfandi, Senin (10/8/2020).

Terkait pembentukan peraturannya, Kasatpol PP itu mengatakan akan segera berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Kepulauan Meranti. Sementara untuk penerapannya step by step, mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial baru sanksi denda yang melibatkan juga TNI dan Polri untuk penegakannya.

"Untuk penerapan denda, tentunya akan kita sesuaikan dengan kondisi daerah kita. Bisa saja yang tidak pakai masker pulang ke rumah lagi lalu mengambil maskernya, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila, dan hormat bendera hingga denda. Ini semuanya tentu sebuah wacana dan tentunya persetujuan pimpinan dan akan dikaji dampaknya juga, karena walaupun berada di zona hijau jangan kita menganggap enteng kondisi ini, harus diingat juga Meranti saat ini terbuka untuk Batam dan Pekanbaru via Buton," ujarnya lagi.

Kendati demikian sanksi denda tersebut, tidak akan secara otomatis dikenakan kepada warga yang tidak menggunakan masker. Petugas akan memberikan sanksi ringan terlebih dahulu berupa teguran.

Dia berharap penerapan sanksi nantinya juga bukan untuk menakut-nakuti warga. Namun ia ingin kesadaran warga menggunakan masker semakin tinggi serta memberikan efek jera untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas di manapun berada.

"Nanti didata kalau misalnya sudah beberapa kali baru diberi sanksi administratif," katanya.
 

Loading...