Pemkab Meranti Bolehkan Warga Gelar Sholat Idul Adha 1441 H, Ini Syaratnya

Pemkab Meranti Bolehkan Warga Gelar Sholat Idul Adha 1441 H, Ini Syaratnya

29 Juli 2020
Ilustrasi sholat idul adha

Ilustrasi sholat idul adha

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan warganya menggelar Sholat Idul Adha 1441 H dilapangan, masjid maupun ruang terbuka. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, Nomor : 400/Kesra/VII/2020/65 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha dan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Corona Virus Diseas 19 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan warganya untuk menggelar sholat Idul Adha 1441 H ditengah Pandemi Covid-19 ini sesuai dengan SE Bupati tersebut, namun pelaksanaan sholat Idul Adha tidak sebebas sebelum terjadinya Pandemi Virus Covid-19 artinya setiap masyarakat yang ingin menggelar sholat Idul Adha 1441 H tetap harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Seperti dijelaskan oleh Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH bersama Kabag Hukum Sekdakab. Meranti Sudandri SH, Surat Edaran Bupati ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. SE.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 H/2020 M, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Hal ini diperkuat juga dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 36 Tahun 2020 serta Keputusan Rapat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kemenag Kepulauan Meranti dan Lembaga terkait beberapa waktu lalu.

"Jadi berdasarkan Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti ini ditegaskan Pemerintah Kabupaten memperbolehkan warganya untuk menggelar sholat Idul Fitri 1441 H, namun dalam pelaksanaan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19," ujar Kabag Humas Rudi bersama Kabag Hukum Sudandri, dikantor Bupati, Rabu (29/7/2020).

Dalam Surat Edaran tersebut tercantum sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh masyarakat khususnya masyarakat muslim yang akan menggelar sholat Idul Adha 1441 H.

"Diharapkan kepada semua masyarakat dapat mematuhi Surat Edaran Bupati ini. Dan diminta juga kepada Aparatur Kecamatan dan Desa untuk mengawasi kegiatan Idul Adha diwilayahnya masing-masing sehingga dapat berjalan seperti yang diharapkan," pungkasnya.