Lapas Selatpanjang Berlakukan Karantina 14 Hari Bagi Tahanan Baru

Lapas Selatpanjang Berlakukan Karantina 14 Hari Bagi Tahanan Baru

13 Juni 2020
Petugas keperawatan Lapas kelas II B selatpanjang saat mengecek suhu tahanan baru dengan thermo scanner

Petugas keperawatan Lapas kelas II B selatpanjang saat mengecek suhu tahanan baru dengan thermo scanner

RIAU1.COM - Pemberlakuan karantina 14 hari terhadap 11 orang tahanan baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang hampir lewati masa inkubasi.

Seperti disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Atmawijaya melalui Plh Kepala, Haidi Zamri mengatakan, hingga saat ini diungkapkannya tidak ada seorangpun tahanan tersebut yang memiliki gejala Covid-19.

Dijelaskannya pemberlakukan kebijakan mengkarantina tahanan baru di sel khusus (ruang isolasi) sebelum bergabung dengan tahanan lainnya telah diterapkan tiga belas hari yang lalu.



Langkah tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Ditjen Pas nomor PAS-PK.01.01.01-679 per tanggal 20 Mei 2020 tentang penerimaan tahanan.

Dalam edaran menyebutkan, pelimpahan terhadap tahanan baru hanya akan dapat dilakukan bagi para tahanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
 
"Sudah tiga belas hari kita terapkan terhadap 11 orang tahanan baru. Namun tidak seorang pun menunjukkan gejala. Untuk batas waktunya, lusa sudah bisa bergabung dengan tahanan yang lain," ujar Haidi, Jumat (12/6/20).



Selain mengkarantina 14 hari warga binaan, atensi dari Ditjen Pas juga telah menerima hasil rapid tes kepada 11 warga binaan dengan hasil reaktif oleh jaksa.

Selanjutnya Haidi mengaku secara berkala bahwa pihaknya juga telah mengskrining suhu tubuh para tahanan selama masa karantina.

"Yang jelas semua atensi dari Ditjen Pas telah diikuti. Terhadap pelaksanaan percepatan penanggulangan Covid-19 di Lapas kita tidak ada kendala. Semua protokol kesehatan kita laksanakan dengan teratur. "ujarnya.