Pelaku Jambret Pedagang Jamu di Selatpanjang Dibekuk Polisi

Pelaku Jambret Pedagang Jamu di Selatpanjang Dibekuk Polisi

23 Januari 2020
Tersangka dan barang bukti

Tersangka dan barang bukti

RIAU1.COM -Polisi berhasil mengamankan AT (18) warga Jalan Simpati Selatpanjang sebagai pelaku penjambretan sebuah tas milik pedagang jamu di Selatpanjang.

Kapolres Kepulauan Merangi, AKBP Taufiq Lukman mengatakan kejadian terjadi saat S(37) warga Jalan Karya Utama yang merupakan pedagang jamu ini sedang berkeliling sambil jalan kaki untuk menjajakan dagangannya.

"Kejadiannya hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar jam 11:00. Waktu itu, dia (korban) sedang berjalan kaki mengiring sepeda dayung sambil menjual jamu, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dengan mengendarai sepeda Motor R2 dan langsung mengambil tas milik korban yg berada di keranjang depan sepeda" ujar Taufiq, Kamis (23/1/2020).


Kemudian berdasarkan hal tersebut, pada hari Rabu (22/1/2020) sekira pukul 22.00 wib, Ps. Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan. Dimana berdasarkan rekaman cctv bahwa sepeda motor pelaku ada di parkiran hotel indo baru.

"Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pemilik sepeda motor dan pada saat pelaku mendekati sepeda motor dan ingin menggunakan sepeda motornya, maka pelaku langsung diamankan" ungkapnya.


Adapun barang  bukti yang diamankan yakni lima lembar kartu KIS, satu lembar kartu indonesia pintar, satu lembar KTP atas nama korban, satu lembar kartu peserta PKH, uang tunai empat ratus ribu rupiah, satu unit Merk HP i-Cherry, satu unit HP Merk strawberry, satu buah tas sandang warna hitam kombinasi merah, pakaian pelaku, satu unit sepeda motor R2 merk honda jenis vario dengan nopol BM 4510 EL dan satu buah rekaman cctv.

Diketahui, pelaku sudah berulangkali melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan modus operansi yang sama. Saat ini pelaku berada di Mako Polsek Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.