Dianggap Rumit, Pelaku UMKM Meranti Enggan Urus PRIT

Dianggap Rumit, Pelaku UMKM Meranti Enggan Urus PRIT

18 Desember 2019
Foto ilustrasi internet

Foto ilustrasi internet

RIAU1.COM - Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kepulauan Meranti mengeluhkan rumitnya mengurus perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Salah satu pelaku UMKM, Tommy mengaku enggan mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), karena untuk mengurus perizinan tersebut para pengusaha UMKM harus melampirkan sertifikat keamanan pangan yang didapatkan ketika mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).

"Kita sebagai pelaku UMKM merasa kesulitan untuk mengurus PIRT karena harus melengkapi sertifikat PKP. Yang kita ketahui untuk mendapatkan itu harus mengikuti pelatihan, dan pelatihan itu jarang dilaksanakan oleh dinas terkait, kalau sudah begini bagaimana UMKM kita bisa bersaing," kata Tommy, Rabu (18/12/2019).

Seperti diketahui, SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Dengan kata lain, SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Refiadi mengatakan setiap pelaku UMKM yang mengurus PIRT memang diwajibkan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk mendapatkan sertifikat keamanan pangan.



"Sebelum diurus PIRT nya, para pelaku UMKM memang diwajibkan untuk mengikuti penyuluhan itu untuk mendapatkan sertifikat keamanan pangan," ujarnya.

Dikatakannya, pemohon yang evaluasi PKP dan bisa mendapatkan sertifikat jika nilai evaluasinya minimal 60 (skala 100). Setelah mendapatkan sertifikat PKP, pemohon dapat kembali ke Dinas Kesehatan untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan beserta formulir yang sudah diisi.

"Jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap, petugas Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi berupa pemeriksaan sarana produksi," kata Refiadi.

Refiadi juga mengungkapkan jika pihaknya juga dilema terhadap tambahan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pusat, hal itu beriringan dengan sering dicoretnya anggaran untuk pelaksanaan kegiatan PKP.

"Ketika para pelaku UMKM diwajibkan mengantongi sertifikat keamanan pangan, kita juga dihadapkan dengan sering dicoretnya anggaran untuk kegiatan PKP itu, Meranti saja baru dua kali melaksanakan, terkadang kami kami juga dilema," ungkap Refi.