Kembali Beroperasi Juli Mendatang, Berikut Tarif Roro Insit - Buton

Kembali Beroperasi Juli Mendatang, Berikut Tarif Roro Insit - Buton

23 Juni 2019
Roro Insit-Buton (internet)

Roro Insit-Buton (internet)

RIAU1.COM - Pelabuhan Roll on Roll off (Roro) di Desa Insit, Kepulauan Meranti yang membuka rute ke  Mengkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak dijadwalkan akan kembali beroperasi pada bulan Juli mendatang. Dengan demikian, para penumpang akan mulai membayar tarif penyebrangan sesuai angkutannya.

Sebelumnya, roro ini telah diresmikan pada 1 Juni 2019 lalu. Dimana roro yang pada saat itu masih dalam masa uji cona menggeratiskan tiket bagi penumpangnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Syahril mengatakan PT. RIC selaku  pengelola KMP Barelang saat ini sedang mempersiapkan dokumen pelayaran, administrasi, mencetak tiket dan asuransi.



"Saat ini sedang disiapkan berbagai dokumen pelayaran. Selain itu juga sedang dilakukan pencetakan tiket, asuransi. Mudah - mudahan bulan bulan Juli sudah bisa kembali beroperasi," kata Syahril.

Syahril juga mengatakan, untuk harga tiket sudah diatur melalui surat keputusan Gubernur Riau yang ditandatangani oleh Gubernur Syamsuar pada 29 Mei 2019 lalu.

"Untuk harga tiket sudah diatur dalam surat keputusan gubernur Riau, surat itu sudah keluar," kata Syahril lagi.



Dalam lampiran surat keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.763/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 tarif dasar dan tarif jarak angkutan penyeberangan antar kabupaten dalam wilayah Propinsi Riau. Untuk penumpang kelas ekonomi, penumpang dewasa dikenakan tarif Rp25.000, sedangkan anak-anak Rp19.500.

Kemudian, untuk kendaraan Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp40.000 per unit, Golongan II Rp68.000 per unit, dan Golongan III Rp133.500. Sementara itu Golongan IV untuk kendaraan penumpang Rp495.000 per unit dan kendaraan barang Rp413.000 per unit.

Golongan V untuk kendaraan penumpang Rp850.000 per unit dan kendaraan barang Rp7.18.000 per unit. Golongan VI untuk kendaraan penumpang Rp1.435.000 per unit dan kendaraan barang Rp1.190.000 per unit. Golongan VII Rp1.532.000 dan Golongan VIII Rp2.295.000.