Pemkab Meranti Akan Segera Mengeksekusi Pegawai Yang Bandel Pasca Libur Lebaran

Pemkab Meranti Akan Segera Mengeksekusi Pegawai Yang Bandel Pasca Libur Lebaran

18 Juni 2019
Bupati Meranti, Irwan Nasir

Bupati Meranti, Irwan Nasir

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera mengeksekusi sejumlah pegawai di lingkungan pemerintahan yang membandel atau bolos pasca libur lebaran beberapa waktu lalu.

Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir menegaskan bahwa keputusan untuk melaksanakan sanksi ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Mungkin Dalam waktu dekat itu (hukuman) itu akan diputuskan. Nanti kita lihat" ujar Irwan Irwan Selasa (18/6/2019).

Ia juga menjelaskan, ada jenis tiga sanksi yang akan diterima para pegawai yang membandel. Yakni sanks ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.



"Ada tiga sanksi yang diterapkan bagi pegawai yang tidak hadir. Yang pertama itu sanksi ringan, sanksi ringan itu teguran tertulis dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan," ujar

Sanksi yang kedua lanjut Irwan adalah sanksi sedang, yaitu bagi PNS akan dipotong tunjangan insentif selama satu bulan. Sedangkan untuk honorer gaji selama 1 bulan akan dipotong sebanyak 30 persen.

Terakhir dikatakan Irwan adalah Sanksi berat, dimana untuk Honorer maupun PNS penerapan sanksi ini berbeda.

"Bagi yang honor itu diberhentikan, kemudian bagi pegawai negeri ditunda kenaikan pangkatnya satu tahun," tegas Irwan.



Hingga saat ini dikatakan Bupati pihak Pemda masih memproses terkait penerapan sanksi ini bagi para pegawai yang dimaksud. Hal ini mengingat pihaknya perlu Lebaran h mendalami alasan ketidak hadiran pegawai pasca libur sebelumnya. "Sekarang sedang diproses, hukumannya tidak akan lari dari yang tiga ini," pungkas Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Alizar melalui Sekretaris BKD, Bakharuddin menyebutkan sebanyak 170 honorer dilingkungan Pemkab Meranti Akan mendapatkan sanksi tersebut.

"Yang jelas mereka diberi sanksi, keputusan akhirnya pada pimpinan. Jika menurut pimpinan tidak perlu sampai pemecatan maka diganti dengan sanksi lain seperti tidak menerima honor selama 2 bulan" tukasnya.
 

Loading...