RTRW Kuansing akan Jadi Kendala Rencana Pembangunan Industri Kabupaten

RTRW Kuansing akan Jadi Kendala Rencana Pembangunan Industri Kabupaten

9 September 2022
Rapat pembahasan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kuansing

Rapat pembahasan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kuansing

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tengah menyusun Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RIPK) tahun 2022-2042.

RIPK ini merupakan amanat dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035, dimana disetiap Kabupaten harus memiliki perda RIPK untuk Kawasan Pembangunan Industri sehingga kedepan penataan wilayah perindustrian tertata dengan baik dan benar sesui RTRW

Sebab itu, Tim Penyusun RPIK Kabupaten Kuantan Singingi menggelar rapat belum lama ini bersama OPD terkait yang sudah di SK kan oleh Bupati Kuansing tahun 2022.

Tim penyusun dari Universitas Riau menyebutkan RIPK sudah merupakan kewajiban Daerah setelah terbitnya RIPIN 2015 - 2035

Tim tersebut juga meminta kepada anggota tim memberikan masukan untuk melengkapi penyusunan Ranperda RIPK Kuansing.

Pada tahap pertama penyusunan RPIK tersebut bertujuan untuk mengidentifkasi kebutuhan data dan proses perencanaan antara Tim Ahli dan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai OPD.

Sementara itu Dinas Kopdagrin yang diwakili Sekretarisnya Helmi Ruspandi menyampaikan agar setiap OPD terkait yang menjadi unsur Tim Penyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kuansing bisa memberikan kontribusi berupa saran dan masukan berupa data untuk sempurna rencana penyusunan Kawasan Industri Kabupaten Kuantan Singingi 20 tahun ke depan.

Diketahui dari hasil rapat tersebut, bahwa di Kuansing hanya dua Kecamatan yang belum ada berdiri industri, namun sampai saat ini belum ada Kawasan Pembangunan Industri (KPI) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kuansing masih dalam berproses, dan tentu itu semua akan menjadi kendala dalam menyusun RPIK Kuansing.*