Usai Nonton Pacu Jalur di Kuansing Riau, Wamen ATR/BPN Umumkan Pemblokiran Lahan PT Duta Palma

Usai Nonton Pacu Jalur di Kuansing Riau, Wamen ATR/BPN Umumkan Pemblokiran Lahan PT Duta Palma

22 Agustus 2022
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni. Foto: Istimewa.

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyetujui permintaan resmi aparat penegak hukum untuk memblokir Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Pemblokiran ini terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani pemilik PT Duta Palma Nusantara Surya Darmadi yang diduga merugikan negara sebesar Rp78 triliun.

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni berkunjung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing setelah mengikuti prosesi pembukaan Festival Pacu Jalur pada 21 Agustus 2022. Salah satu keputusan penting yang dibicarakan dalam pertemuan itu adalah Kementerian ATR/BPN menyetujui permintaan resmi aparat penegak hukum untuk memblokir HGU PT Duta Palma.

“Saya telah berkoordinasi dan dapat petunjuk dari Menteri Hadi Tjahjanto pagi ini. Mulai hari ini, saya pastikan HGU PT Duta Palma di Kuansing telah diblokir. Artinya, mulai hari ini tidak akan ada peralihan hak, pengalihan tanggungan, dan transaksi jual beli tanah HGU tersebut di atas sampai kasus hukum tuntas," kata Juli. 

Dua HGU yang diblokir berada di Kuansing yaitu HGU Nomor Hak 1 (11.260 Hektare) dan HGU Nomor Hak 3 (2.997 Hektare). Tindakan cepat dan tegas ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar semua kementerian terlibat serius dalam penegakan hukum dan menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. 

Sebelumnya, pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 Hektare di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (periode 1999-2008) Raja Thamsir Rachman (RTR).

Dalam kasus penyerobotan lahan tersebut, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun. Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).