SKKH Ditegaskan Sekda Kuansing Syarat Wajib Bagi Ternak Kurban

SKKH Ditegaskan Sekda Kuansing Syarat Wajib Bagi Ternak Kurban

8 Juli 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Saya harus memastikan langkah antisipasi apa saja yang sudah dan akan dilakukan untuk mencegah PMK pada ternak. Terlebih, menjelang Hari Raya Idul Adha maka harus ada jaminan bahwa semua hewan ternak  harus ada yang namanya SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).

Seperti itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi (Kuansing) H. Dedi Sambudy saat meninjau peternakan sapi di kecamatan Benai, Kamis (07/7/2022).

Kunjungan sekaligus sosialisasi hari ini dilakukan empat Kecamatan. Kecamatan Benai, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, dan Hulu Kuantan.

Drh. Asrul juga mengatakan, ciri hewan yang terkena PMK secara kasat mata mulutnya seperti luka atau seperti sariawan dan kuku bisa mengelupas. "Alhamdulillah pantauan dari lapangan setiap tempat pendistribusian hewan ternak khususnya hewan kurban, tidak ada hewan yang mengalami PMK," kata dia.

Kemudian kunjungan ke kecamatan Kuantan Tengah, Zeprian (54) peternak hewan kurban mengatakan, ada 8 ekor hewan kurban, yang dibawa dari dari Kisaran Sumatera Utara.

"Secara administrasi SKKH untuk menjadi syarat hewan kurban secara legal disembelih," ujar dia.

Himbauan dari Pemkab pentingnya SKKH ini kepada Panitia Kurban dan seluruh masyarakat, sebelum hewan dikeluarkan atau dibawa ke mesjid, arus ada izin SKKH. Dan pemerintah juga mengupayakan dan memudahkan dalam mengeluarkan SKKH.*