Masyarakat di Kuansing Dapat Bekas Lahan HGU Dari Pelepasan Kawasan Hutan

Masyarakat di Kuansing Dapat Bekas Lahan HGU Dari Pelepasan Kawasan Hutan

1 April 2022
Plt. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. H. Suhardiman Amby

Plt. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. H. Suhardiman Amby

RIAU1.COM - Secara simbolis 1,255 persil sertifikat gratis diserahkan Plt. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Drs. H. Suhardiman Amby kepada masyarakat Kuansing.

Sertifat yang diserahkan merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Joko Widodo tahun 2021 kepada beberapa desa di Kuansing.

Berasal dari bekas HGU PT. Alpha Glory Indah di Kebun Lado 178 persil kemudian bekas batas kawasan hutan di Logas Tanah Darat Logas 76 persil kemudian kecamatan Pagean Desa Sako 117 dan Sungai Langsat 312 persil.

Selanjutnya Sentajo Raya Geringging Baru 205 persil, Koto Sentajo 83, Kuatan Hilir Teratak Baru 134 persil Kuantan Mudik Koto Cengar bekas SK Tol Lama 100 persil , terakhir Seberang Cengar 50 persil.

Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat penyerahan menyampaikan, redistribusi tanah di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 berjumlah 1255 bidang dengan luas 690,18 Ha yang bersumber dari yang berasal dari Tanah Negara Lainnya dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6/Pnp-HGU/KEM-ATR/BPN/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019.

Loading...

Kemudian juga ada tanah yang berasal Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8090/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 serta Tanah Objek Landreform berdasarkan SK TOL Nomor 84-VI-1997 tanggal 4 September 1997.

Sementara Kepala BPN Kuansing Turmudi menjelaskan, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

"Penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui 2 tahapan yaitu perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria",katanya.