Penyelesaian Kasus Hotel Kuansing dan Pasar Modern, Ini Target Kajari Hardiman

Penyelesaian Kasus Hotel Kuansing dan Pasar Modern, Ini Target Kajari Hardiman

21 Oktober 2021
Kajari Kuansing, Hadiman

Kajari Kuansing, Hadiman

RIAU1.COM - Kasus Proyek tiga pilar di Kabupaten Kuantan Singingi, yakni Pembangunan Hotel, Pasar Tradisional Berbasis Modren dan Lampus Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS), akan dituntaskan tahun ini.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Hadiman SH. MH." Kita sangat optimis bahwa bisa tuntaskan kasus dugaan korupsi mega proyek tiga pilar Kuansing akhir tahun ini," ujarnya.

Penyebab lambatnya penyelesaian kasus, menurutnya karena banyak perkara yang ditangani pihaknya tahun ini. Sementara tenaga Jaksa Penyidik sangat terbatas, maka untuk kasus tiga pilar yang harus dituntaskan tahun ini hanya hotel kuansing dan pasar modern saja. Sedangkan untuk kampus UNIKS akan diprioritaskan awal Januari tahun 2022.

"Iya, tahun ini banyak sekali perkara yang kita tangani, Perkara Penyelidikan sekarang ini sebanyak 10 perkara, untuk penyidikan 11 perkara, dan untuk penuntutan ada 6 perkara," Ujarnya.  

Hadiman berjanji, untuk Kasus Tiga Pilar seperti Hotel Kuansing dan Pasar Modern, akan dituntaskan hingga akhir tahun ini. Sementara untuk kampus UNIKS, akan diprioritaskan mulai Januari 2022.

Kajari mengaku bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tiga pilar.

"Saat ini kasus tiga pilar masih dalam tahap penyelidikan, tak lama lagi. Nanti akan ditingkatkan ke penyidikan, kami akan menuntaskan kasus tiga pilar tahun ini,"tukasnya.*