Suhardiman Amby Jabat Plt Bupati Kuansing

Suhardiman Amby Jabat Plt Bupati Kuansing

20 Oktober 2021
Gubernur Riau, Syamsuar

Gubernur Riau, Syamsuar

RIAU1.COM - Suhardiman Amby ditunjuk Gubernur Riau, Syamsuar sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Penunjukan Plt Bupati Kuansing berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah. 

"Iya pak Gubernur Riau sudah mengirim surat penunjukan Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Rabu 20 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing sebagai Plt Bupati Kuansing, guna kelancaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Kuansing, maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah," tuturnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra sebagai tersangka, Selasa (19/10/2021). 

Penetapan Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kabupaten Kuansing.*