Beruntun Satreskrim Polres Kuansing Gelandang Pelaku Judi Togel

Beruntun Satreskrim Polres Kuansing Gelandang Pelaku Judi Togel

18 Oktober 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing akhir pekan lalu telah menangkap dua pelaku judi togel online yakni SO (56) dan HO (36) di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyidikan perkaranya.

"Pelaku SO mengirimkan angka-angka melalui akun pribadinya atas nama WS, yang didaftarkan pada Situs Toto Macau KTV secara online, dan pada akun pelaku SO  masih terdapat deposit sebesar Rp700.000," Ungkap Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, MH kepada wartawan Sabtu sore.

Menurutnya, dari informasi pelaku SO, HO melakukan penerimaan pembelian judi Togel. Sehingga pada HO berhasil ditemukan barang bukti uang dan Hp (berisikan aplikasi sms masuk ditemukan angka -angka diduga berkaitan penjualan togel dan pada aplikasi sms keluar ditemukan pengiriman angka togel kepada SO), yang menurut HO dia merupakan bandar.

"Barang bukti diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 840.000, 1 (satu) buah Hp Vivo milik HO, 1 (satu) buah  Hp Oppo milik SO. Dan terhadap para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP," Ujarnya.

Selanjutnya, pada Minggu (17/10) juga ditangkap pelaku judi togel jenis online di Kecamatan Kuantan Hilir. Dimana pelaku berinisial RS (40) warga Dusun Bukit Berbunga, Kelurahan Pasar Baru Baserah Kecamatan Kuantan Hilir, yang secara terang-terangan melakukan penjualan Togel di warung kopi inisial MN. 

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing dipimpin Kanit Pidum Ipda Asep Saifurrohman S Tr.K melakukan penyelidikan ke TKP warung Kopi milik MN, ditemukan pelaku RS (40) sedang duduk dan bermain Handphone. 

Saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti berupa bukti pengiriman menggunakan akun atas nama Rendi94, yang dikirim pelaku menggunakan situs Dewatogel.com, di dalam akun pelaku masih tersimpan deposit sebesar Rp. 881.968, bukti lain uang tunai sebesar Rp. 2.354.000, satu unit Handphone merk infinix, satu keping ATM an pelaku, dan satu rekapan nomor keluaran. 

"Penangkapan terhadap pelaku RS terjadi minggu sore, sekitar pukul 15:30 WIB oleh Satreskrim Polres," Ujar Kasubbag Humas AKP Tapip Usman SH kepada wartawan Kuansing, Senin (18/10/2021).*