Anggota DPRD Kuansing akan Ditahan Jika Tidak Kembalikan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2019

Anggota DPRD Kuansing akan Ditahan Jika Tidak Kembalikan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2019

8 Oktober 2021
Kajari Kuansing, Hadiman

Kajari Kuansing, Hadiman

RIAU1.COM - Sejumlah Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2014-2019, telah melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan anggota Dewan Tahun Anggaran 2019.

Dari temuan BPK RI, terdapat selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp 976 juta, baru dibayar oleh anggota DPRD sebesar Rp250 juta dari beberapa orang anggota DPRD. 

Pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Angggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 di benarkan Kajari Kuansing Hadiman.

"Benar, Anggota DPRD Kuansing telah mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing, mereka adalah Adam, Romi dan Jon yang sudah mengembalikan lunas," Ungkap Kejari Kuansing Hadiman SH MH kepada wartawan Kuansing, Kamis (7/10).

Sedangkan beberapa mantan anggota DPRD, ada minta waktu di cicil selama 3 bulan sampai 6 bulan dengan membuat surat pernyataan untuk kesanggupan membayar. "Jika dalam tenggang waktu selama 3 bulan sampai 6 bulan, tidak mengembalikan sesuai surat pernyataan kesanggupan membayar, maka kasus ini langsung kami naikkan ke Penyidikan dan menetapkan tersangkanya dan langsung ditahan," Ujarnya.

Ketika ditanya, apakah kasus ini akan ditutup atau tetap dilanjutkan ketahap berikutnya. Menurut Hadiman, jika semua anggota DPRD baik aktif maupun tidak aktif, tapi dengan kesadaran mereka telah mengakui selisih tunjangan perumahan sudah dikembalikan pada tahap Penyelidikan (lidik), maka kasus tersebut ditutup. 

Loading...

"Karena salah satu tujuan UU Tipikor adalah pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," sebut dia. 

"Dan jika dikembalikan oleh DPRD pada tahap Penyidikan (sidik), maka kasus tersebut tetap kami lanjutkan sampai proses pengadilan, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana," sambung dia.

Hadiman juga menyampaikan alur pengembalian uang tersebut, bahwa mereka harus mengembalikannya sendiri ke Bank Kepri Riau dengan nomor rekening Kasda Kabupaten Kuansing, dan Kejaksaan hanya menerima bukti setor.

"Kami tidak mau menerima uang cas dari DPRD untuk pengembalian, dan kami hanya butuh bukti setor STS, dan selanjutnya nanti kami akan kroscek ke Kepala Cabang Bank Kepri Riau dengan membawa STS dari masing-masing DPRD," tukasnya.*