Berikut Langkah yang Diambil Wabup Kuansing Terkait Sengketa Lahan Masyarakat Simpang Raya Dengan PT Wanasari

Berikut Langkah yang Diambil Wabup Kuansing Terkait Sengketa Lahan Masyarakat Simpang Raya Dengan PT Wanasari

16 September 2021
Saat pertemuan

Saat pertemuan

RIAU1.COM - Polemik antara masyarakat Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dengan PT Wanasari Riau Sentosa yang terjadi beberapa waktu lalu, akhirnya dilakukan rapat bersama antara pihak perusahaan dengan masyarakat.

Rapat ini dipimpin Kepala Desa Simpang Raya Amran Mangunsong dan Tokoh masyarakat, dan dihadiri langsung Wakil Bupati Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby, Anggota DPRD Jhonson Sihombing bertempat di Balai Desa Simpang Raya.

Kepala Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir, Amran Mangunsong mengucapkan terima kasih atas kehadiran Wakil Bupati Drs. H. Suhardiman Amby di Desa Simpang Raya. 

"Nanti akan banyak persoalan yang disampaikan masyarakat kepada Pak Wabup, tentang beberapa kisruh yang terjadi di Desa Simpang Raya dengan perusahan PT Wanasari Riau Sentosa," Ujarnya.

Amran mengatakan, masyarakat Desa Simpang Raya saat ini sangat dirugikan oleh PT Wanasari Riau Sentosa, karena kebun mereka terjadi tumpang tindih dari perusahaan. Bahkan masyarakat dipaksa untuk menerima ganti rugi, oleh perusahan kepada masyarakat dengan keputusan sepihak.

Sementara Anggota DPRD Jhonson Sihombing menyebutkan bahwa lahan yang digarap selama ini hanyalah lahan terlantar, bukan milik dari perusahaan PT Wanasari, dan lahannya bermasalah dengan PT Wanasari sejak tahun 2012 lalu. Namun baru kali ini lah Pemerintah Daerah turun untuk bersama-sama menyelesaikannya.

"Kami berharap hari ini kebun masyarakat yang dieksekusi oleh PT Wanasari, akan mendapat solusi dari pemerintah," Ujarnya.

Salah seorang masyarakat yang menjadi korban lahan tumpang tindih dan eksekusi oleh PT Wanasari mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Pengadilan, sampai saat ini tidak ada kejelasan. Mengenai lahan yang ditumbang terpaksa menyerahkan, dan masyarakat tidak ada memperoleh ganti rugi.

"Semua data ada sama kita dan nanti formatnya akan kita buat keterangan. Dan kondisi di areal yang dieksekusi oleh perusahaan, direncanakan akan dibangun perumahan Afdeling. Untuk itu kami berharap kebijakan pemerintah, bagaimana cara mengantisipasi hal tersebut, karena itu merupakan cara perusahaan untuk menguasai seluruhnya," Ujarnya geram.

Loading...

Mendengar keluhan warga Desa Simpang Raya tersebut, Wakil Bupati Suhardiman Amby mengatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah-langkah, yaitu menyurati Camat untuk segera melakukan pendataan, yang lahannya menjadi korban tumpang tindih dengan Perusahan PT Wanasari, namun sampai saat ini belum ada laporannya.

Untuk itu, Katanya, Diminta kepada Kepala Desa agar secepatnya mendata kembali masyarakatnya, berdasarkan Kepala Keluarga (KK) secara mendetail, guna untuk mengetahui berapa luas lahan yang bersengketa dengan perusahaan PT Wanasari, yang nantinya akan dipanggil.

"Data seluruh lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan perusahaan termasuk dengan HPK, karena sampai saat ini laporan belum sampai ke tangan saya. Kita perintahkan bersama Pak Camat dan Kepala Desa, untuk melakukan pendataan secara detail," Sebutnya.

Dikatakannya, PT Wanasari sudah pernah di panggil, tetapi yang hadir waktu itu humas dan manajer. Karena dianggap tidak bisa mengambil keputusan, maka disuruh pulang. 

Ditambahkannya, Surat juga sudah di kirim sesuai data lahan yang bermasalah dari masyarakat, dari 11 ribu hektar lahannya maka 400 hektar yang di eksekusi oleh perusahaan. ""Undang-Undang Cipta Kerja sudah keluar, tapi kita tinggal menunggu," Ujarnya lagi.

"Secara penyelesaian sudah sangat jelas dan rinci, diharapkan kepada masyarakat agar jangan bertindak untuk melawan hukum, perbanyak menahan diri dengan bersabar, sambil menunggu keputusan yang jelas," pungkasnya. (Zar)***