Rapat Pengurus PUK Desa Jake dengan Anggota dikantor BPMPTSP Naker Kuansing/Zar
RIAU1.COM -PT Usaha Kita Bersama (UKM) tidak akan membuat Perjanjian Kerja Baru (PKB), dengan pihak lain karena telah ada Memorandum Off Understanding (MOU) dengan Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja- Niaga Bank Jasa Asuransi (NIBA).
Perjanjian kerja sama PT UKM dengan pimpinan FSB NIBA sudah berjalan lama, dan berakhir pada 2023. Oleh karena itu, PT UKM telah menyurati Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) dan Naker Kabupaten Kuantan Singingi.
"Surat pemberitahuan tersebut tertanggal 18 Juli 2021, dibuat untuk mendapatkan kenyamanan dalam operasional perusahaan," Ungkap Manager PT UKM Hendro Martono kepada wartawan di Teluk Kuantan beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, Sesuai dengan surat yang ditujukan kepada DPMPTSP Naker, menyatakan bahwa pihak manajemen PT UKM tidak akan mengeluarkan surat perjanjian kerja sama dengan pihak manapun.
Sementara Koordinator Wilayah DPC SPSI NIBA Panji menambahkan, pertemuan yang difasilitasi oleh instansi terkait sangatlah tepat. Prosesnya dihadiri banyak pihak terkait, dan hasilnya sesuai aturan.
"Akhirnya, semua menjadi terang, bahwa PUK FSP NIBA masih bekerjasama dengan PT UKM," Ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap tidak ada lagi yang berusaha mempermasalahkan, sebab sudah sesuai aturan. Selain itu, Panji juga mengajak semua pihak untuk tetap menjalin hubungan baik.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Plt. Kadis DPMPTSP Naker Kuansing, Mardansyah, S.Sos. M.Si menyebutkan suratnya belum tuntas.
Terkait mediasi Pengurus PUK Desa Jake dengan Anggota dikantor BPMPTSP Naker, Mardansyah menambahkan bahwa nanti berdasarkan bukti pencatatan akan disampaikan surat ke PT. UKM.
"Nanti kita akan sampaikan surat ke PT UKM, Tuturnya. (Zar)