Perjudian Marak di Kuansing, Polres Gelar FGD

Perjudian Marak di Kuansing, Polres Gelar FGD

1 Februari 2021
Kapolres, Kasat Reskrim, Tokoh Agama saat menggelar FGD/Zar

Kapolres, Kasat Reskrim, Tokoh Agama saat menggelar FGD/Zar

RIAU1.COM -Kuansing - Dalam mengantisipasi maraknya penyakit masyarakat (Pekat) dan perjudian di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Polres menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri sebanyak 85 orang, yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Senkom, Banser NU se Kuansing, Jumat (29/1).

Pada FGD ini menghadirkan dua orang sebagai Narasumber, yaitu : 
1. Tokoh Agama Drs H. Zulbahri.
2.  Kasat Reskrim Polres AKP Suhardi

Narasumber pertama, Drs. H. Zulbahri lebih menekankan pada Agama,. Dimana untuk kegiatan FGD ini merupakan bagian tugas yang sangat mulia, dan dalam melaksanakan tugas negara dalam antisipasi maraknya Pekat di tengah tengah masyarakat. "Sejalan dengan ajaran Agama Islam, yang memerintahkan kepada kita untuk berjalan lurus di atas Syari'at Agama sesuai dengan Fitrahnya," Ujarnya.

Dikatakannya, Ada tiga faktor yang mempengaruhui manusia yaitu : 
Pertama Orang Tua, 
Kedua Guru, 
Ketiga lingkungan, 
Namun faktor yang paling dominan adalah peranan orang tua, selanjutnya lingkungan sangat menentukan kepribadiian seseorang.

Sedangkan dampak negatif akibat aktifitas perjudian ini sangat besar, yaitu dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian, baik terhadap orang lain maupun kepada orang yang dekat dengan kita, yang pada akhirnya berdampak kepada Harkamtibmas yang tidak kondusif. Oleh karena itu, jauhi perbuatan ini karena merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan," Ujarnya.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.Ik. MM sangat berharap agar semua elemen masyarakat, bisa bekerjasama dalam memberantas Pekat khususnya perjudian di tanah jalur Kuansing ini.

Untuk itu dirinya mengajak untuk selalu berdoa dan kembali sadar untuk patuh kepada aturan hukum, dan jangan jadikan perjudian sebagai mata pencaharian, jangan pernah putus asa," Ajaknya.

" Ini tidak hanya tugas Polisi, namun kita semua berperan, mari kita bekerjasama dengan baik," tegas Kapolres.

Sedangkan Narasumber Kedua, Kasat Reskrim Polres, AKP Suhardi lebih menekankan pada sisi hukum. Bahwa Hukum di Indonesia ada Hukum Norma Agama, Kebiasaan , Hukum Negara. Maka dari itu, keberadaan aturan hukum ini adalah untuk dilaksanakan, bukan untuk dilanggar.

" Di ancam pidana maksimal 10 Tahun penjara bagi pelaku perjudian," Sebutnya.

Tokoh Masyarakat Dirham Azis, sangat mengapresiasi sekali, bahkan menyatakan siap membantu pihak Polres Kuansing untuk memberantas perjudian, tentunya dengan segera menginformasikan Pekat ini.

Begitu juga Ketua GP Anshor Kuansing, Agustiawan juga merasa senang dan puas dengan kegiatan FGD ini, karena akan membuat masyarakat lebih antusias dalam mendukung maraknya pekat perjudian ini," Tuturnya. (Zar)