APBD Perubahan Kuansing, PAD Capai Rp 91 Miliar

APBD Perubahan Kuansing, PAD Capai Rp 91 Miliar

25 September 2020
Bupati serahkan ranperda APBD Perubahan/R24

Bupati serahkan ranperda APBD Perubahan/R24

RIAU1.COM -Kuansing - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Zulhendri Nazaruddin, ST memimpin Rapat Paripurna DPRD Kuansing, dengan agenda Pidato Bupati Pengantar Rancangan dan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD P Tahun 2020.

Didampingi Wakil Ketua II DPRD Kuansing Juprizal, S. Sos. M.Si, Bupati Kuansing Drs H Mursini, M.Si, dan dihadiri 23 Anggota DPRD dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Kuansing. Serta dihadiri oleh PLT. Setwan, Asisten Kaban Kadis Kakan Kabag Camat dan lainnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kuansing Zulhendri mengatakan, dengan Penyampaian Nota Pengantar Perubahan Anggaran Tahun 2020 oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi. 

Oleh sebab itu, untuk menyikapi APBD Perubahan Tahun 2020 ini, hendaknya memberi perhatian dan semangat kerja yang lebih ekstra untuk efektifnya pengunaan Perubahan Anggaran APBD 2020, dimasa lebih kurang 3 bulan kedepan. Sehingga akan diupayakan se-efektif mungkin pembahasanya, agar apa yang diputuskan tepat guna, dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, kerjasama dari kesepahaman antara Pemerintah dengan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, dalam pembahasan Perubahan APBD nantinya menjadi kunci utama pembahasan APBD," Ujarnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Paragraf 6 Pasal 316 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan Perobahan APBD dapat dilakukan jika terjadi :
A. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi keuangan.

B. Keadaan yang dilakukan pergeseran antar unit, organisasi, dan antar jenis belanja.

C. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran yang berjalan.

D. Keadaan darurat.

E. Keadaan luar biasa.

Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020 yang disampaikan oleh Bupati, akan dapat memberi arah dan kebijakan serta gambaran Pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020, harus bersinergi kepada kemampuan Keuangan Daerah Berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan," Sebutnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Bupati Kuansing dalam Nota penghantar Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kuansing Tahun 2020, bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020 tetap mengedepankan dan memprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, serta untuk penanganan dan pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19).

Dikatakannya, Dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020, untuk dibahas bersama DPRD Kuansing sebagai berikut :

1. Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan  Rp 101.901.127.284.42 menjadi  RP 91.346.460.668.55 berkurang sebesar 10.554.666.615.87.

2. Dana perimbangan sebelum perubahan  Rp 998.589.055.850.00 menjadi sebesar RP 1.067.658.452.824.00 bertambah sebesar Rp 69.069.396.974.00.

3. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 303.388.205.210.68. menjadi RP 323.639.406.598.68 bertambah sebesar Rp 20. 251.201.288.00 sehingga total pendapatan Daerah sebelum perubahan mencapai Rp 1.403.878.388.345.10. menjadi Rp 1.482.644.319.991.23. atau bertambah sebesar Rp 78.765.931 646.13.

Sementara belanja tidak langsung sebelum perubahan  sebesar Rp 913.144.507.685.60. menjadi Rp 979.171.506.292.47 bertambah sebesar Rp 66.926.998.606.87.

Belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp 502 921.814.398.50. menjadi Rp 511.221.715.10.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah atau Silpa sebelum perubahan Rp 12.187.933.739.00 menjadi Rp 25.208.794.146.91. bertambah sebesar Rp 13.020.860.407.91, beber Bupati Mursini.

Dalam kesempatan ini juga saya menghimbau khususnya kepada pihak legislatif bahwa pemerintah siap untuk bergandengan tangan dalam menyusun dan menggesa berbagai program dan kegiatan yang  menjadi prioritas dalam RPJMD tahun 2016-2021. (ndi)