Kegiatan Pendamping Akreditasi Puskesmas Tidak Terlaksana 100 Persen di Kuansing

Kegiatan Pendamping Akreditasi Puskesmas Tidak Terlaksana 100 Persen di Kuansing

22 Juni 2020
Hearing komisi III DPRD Kuansing dengan Dinas Kesehatan/R24

Hearing komisi III DPRD Kuansing dengan Dinas Kesehatan/R24

RIAU1.COM -Kuansing - Satu hal yang paling menarik saat Komisi III DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, ketika hearing dengan Dinas Kesehatan, terkait adanya kegiatan Pendamping Akreditasi Puskesmas yang tidak terlaksana seratus persen.

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kuansing Romi Alfisah Putra, SE didampingi Sekretaris Komisi III, Aswimar, SE serta Anggota DPRD dari Komisi III lainnya, yang bertempat di Gedung DPRD Kuansing, Rabu (3/6) lalu.


Menurut Ketua Komisi III Romi Alfisah Putra, SE yang dipertanyakan masalah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat. Kalau tidak di manfaatkan dengan maksimal, tentunya yang akan rugi sendiri karena akan di kembalikan ke kas negara. 

" Kami melihat adanya kegiatan dari Dinas Kesehatan masalah pendamping akreditasi Pukesmas yang tidak terlaksana seratus persen, inikan yang rugi kita, dananya tentu dikembalikan ke kas Negara, bukan Daerah. Kalau bisa apapun bentuknya, DAK itu harus secepatnya direalisasikan seratus persen," Tegasnya.

Romi menekankan Komisi III akan melihat dan memeriksa semua laporan, dan apabila nanti ditemukan temuan Komisi III akan langsung turun kelapangan. Karena sesuai dengan tanggung jawab Komisi III, juga punya kewenangan untuk memeriksa, apakah kegiatan yang dilakukan itu sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh dinas-dinas terkait, dalam kegiatan hearing ini tentunya akan langsung menyurati pimpinan.


"Kita akan Surati nanti pimpinan, kalau nanti kita temukan temuan, tidak sesuai namtinya tentu kita akan buat surat kepada pimpinan, bahwa kita menemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek," Ujarnya.

Untuk sementara ini masih melakukan pemeriksaan laporan kegiatan, yang selesai maupun yang tidak selesai. Bahkan Komisi III juga meminta rincian biaya kegiatan baik itu konsumsi selama kegiatan, honor kegiatan. Apabila tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, kami akan periksa secara intensif," Tambahnya.

" Kami komisi III, tidak mau periksa asal-asalan, kami harus teliti dalam memeriksa semuanya,"Tukasnya. (ndi)