DLH Kuansing Hanya Berikan Rekomendasi Untuk Pertambangan, Izin dari Provinsi

DLH Kuansing Hanya Berikan Rekomendasi Untuk Pertambangan, Izin dari Provinsi

25 Maret 2020
lt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Rustam Mahmud/R24

lt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Rustam Mahmud/R24

RIAU1.COM -Kuansing - Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Drs. Rustam Mahmud mengatakan bahwa Izin Pertambangan baik Galian C maupun emas, tidak ada di Kuansing akan tetapi berada di Provinsi.

" Jadi kalau ada yang hendak mengurus atau membuat Izin Pertambangan baik Galian C maupun Emas, bukan di Kuansing akan tetapi berada di Provinsi," Paparnya.

Namun, Katanya, Dinas Lingkungan Hidup Kuantan Singingi hanya memberikan Rekomendasi terhadap Izin Lingkungan. Dan izin ini diberikan, apabila Dokumen Lingkungan seperti UKL dan UPL telah terpenuhi atau lengkap, yang tidak berdampak.

" Jadi apabila Dokumen Lingkungan seperti UKL dan UPL terpenuhi, dan tidak berdampak sudah barang tentu akan diberikan izin lingkungan," Tuturnya.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang hendak mengurus izin lingkungan, maka harus urus izinnya terlebih dahulu dan DLH pun siap membantu. Sebab, Katanya, Kalau sudah diberikan izin, sudah barang tentu tidak akan dikejar dikejar atau merasa ditakuti.

" Kita harapkan kepada masyarakat untuk dapat mengurus izin, agar tidak merasa takut dan dikejar dikejar, dan kalau tidak punya izin ya berhenti melakukan penambangan tanpa izin," Ingatnya.

Dirinya juga mengakui, masyarakat sangat rindu dengan kondisi seperti dulu, yang airnya jernih seperti Air Sungai Batang Kuantan, Air Sungai Singingi, maupun anak anak sungai lainnya. " Dimana dulu air sungai jernih, sehingga bisa dipergunakan untuk aktivitas Mandi, Cuci dan Kakus (MCK), Maupun mencari ikan dan sebagainya," Tukasnya. (Zar)