Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Pembangunan Jembatan Lubuk Jambi Masih Berlanjut

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Pembangunan Jembatan Lubuk Jambi Masih Berlanjut

31 Januari 2020
Proyek Jembatan Lubuk Jambi di Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing

Proyek Jembatan Lubuk Jambi di Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing

RIAU1.COM - Pembangunan Jembatan Lubuk Jambi yang menghubungkan Desa Seberang Pantai dan Desa Banjar Padang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih terus dikerjakan, padahal kontraknya berakhir pada Desember 2019 silam.

Meski sudah melewati masa pengerjaan, progres pembangunan jembatan yang berada di Balai Besar Jalan Negara (BBJN) II itu, belum menunjukkan hasil secara maksimal.

Masih banyak lagi yang harus dikerjakan seperti pagar pinggir jembatan, penimbunan, pembuatan dam tebing, pengaspalan, pembuatan taman bunga dan lain sebagainya.

Selain itu, masih ada sekitar 5 Kepala Keluarga (KK) yang bangunan rumah, kedai maupun tanah yang terdampak pembangunan jembatan tersebut belum dibayar ganti rugi.

"Kami tidak pernah melarang, juga tidak menghalangi pengerjaan pembangunan jembatan itu. Tapi sampai saat ini, kami belum menerima uang ganti ruginya," kata Madison, salah satu warga Desa Banjar Padang kepada Riau24 Group, Jumat 31 Januari 2020.

Madison menilai, belum tuntanya permasalahan ganti rugi oleh PUPR Riau ini karena pembayaran untuk 5 KK tersebut tidak sesuai dengan hasil kesepakatan terdahulu.

Loading...

Tahun 2008 lalu lebih dari Rp1,5 miliar untuk ganti rugi. "Sekarang, hanya mau dibayar di bawah Rp700 juta, kan sudah sangat jauh berkurangnya," sebutnya.

Madison mengungkapkan, 5 KK yang belum mendapat uang ganti rugi (sesuai kesepakatan terdahulu), sebenarnya bersedia direlokasi ke daerah lain, asalkan dibangunkan rumah oleh pemerintah.

"Tapi kalau kami disuruh pindah dengan pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai kesepakatan, tentu saja kami akan menolaknya," tegasnya.

Seperti yang diketahui, pengerjaan lanjutan Jembatan Lubuk Jambi oleh PT Naga Mas Mitra Usaha dengan nilai pagu anggaran Rp21.903.319.000, Nomor kontrak HK.02.03-Bb2-Wil2.R5/05/2019, tanggal 31 Juli 2019 dengan masa waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.