Pencuri Mesin Travo Perusahaan di Sagulung Batam Dibekuk Polisi

Pencuri Mesin Travo Perusahaan di Sagulung Batam Dibekuk Polisi

24 April 2022
Pelaku yang diamankan Polisi

Pelaku yang diamankan Polisi

RIAU1.COM - Polsek Sagulung membekuk empat pria yang membobol PT Hong Yuan di Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung. Adalah Fr, Hr, Th dan Sj. Empat pelaku pencurian dan pemberatan tersebut sudah berhasil membawa pulang lima unit mesin travo perusahaan yang nilainya sekitar Rp 70 juta.

Mesin-mesin ini rencananya akan dijual dan uangnya akan dibagi rata, namun belum sempat terjual mereka malah dibekuk polisi. Dua dari empat pelaku yang berhasil ditangkap pun dihadiahi timah panas.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra seperti dimuat Batampos menjelaskan, aksi curat ini terjadi pada, Senin (28/3) lalu. Pelaku sebenarnya ada lima orang namun Al satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Mereka masuk ke lokasi perusahaan dengan cara membobol jendela gedung perusahaan sekitar pukul 04.00 WIB. Aksi mereka lolos dari pantauan petugas keamanan perusahaan. Mereka pun sukses membawa pulang lima unit mesin travo tadi.

“Paginya pihak perusahaan lapor ke Polsek dan kita lakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian kita bekuk para pelaku di tempat dan waktu yang berbeda. Barang bukti curian juga berhasil kita amankan kembali,” kata Nyoman.

Kepada polisi empat pelaku yang sudah dibekuk ini mengakui perbuatan mereka. Mereka mengaku terpaksa karena sudah cukup lama menganggur.

“Fr yang tahu lokasinya. Dia ajak kami empat untuk gabung. Kami bobol jendela perusahaan jam empat pagi itu,” ujar Th.

Atas perbuatan tersebut, empat pelaku dijerat pasal 636 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.*