Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto Dituntut 3 Tahun Penjara

Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto Dituntut 3 Tahun Penjara

22 Maret 2022
Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto saat berdiskusi dengan salah satu penasihat hukumnya usai dituntut jaksa selama tiga tahun penjara di PN Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Foto: Surya/Riau1.

Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto saat berdiskusi dengan salah satu penasihat hukumnya usai dituntut jaksa selama tiga tahun penjara di PN Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (UNRI) dituntut tim jaksa penuntut umum (JPU) selama tiga tahun penjara. Tim JPU menilai bahwa perbuatan Syafri Harto terbukti memenuhi unsur dari pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul disertai pemaksaan. 

JPU Syafril usai persidangan yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2022), mengatakan, pihaknya mengajukan dakwaan primer bagi Syafri Harto. Dakwaan primer tersebut adalah 289 KUHP. 

"Dari analisa fakta yuridis, meskipun terdakwa menyangkal yang justru menunjukkan kesalahannya sendiri, ada unsur memaksa terhadap korban. Karena, ada relasi yang tak seimbang antara seorang dekan dengan mahasiswinya," ujarnya.

Mahasiswi berinisial LA terikat dengan tugas akhirnya supaya dapat menyandang gelar kesarjanaan. Sementara, Syafri Harto telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dengan mencium pipi dan kening serta berupaya mencium bibir korban. 

Hal tersebut dinilai perbuatan yang tidak pantas dan merupakan tindakan asusila. Tim JPU dapat membuktikan pasal 289 KUHP itu dalam persidangan.

Loading...

"Atas arahan pimpinan, kami mengajukan tuntutan selama 3 tahun penjara. Kami juga menuntut agar terdakwa mengganti kerugian korban yang sudah dikeluarkan atas kasus ini," ucap JPU Syafril. 

Hal ini berdasarkan penghitungan korban dan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sebesar Rp10.772.000. Agenda persidangan dilanjutkan pada Kamis (24/3/2022).

"Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi)," jelas JPU Syafril.