Tim Penasihat Hukum Yakin Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto Tak Bersalah

Tim Penasihat Hukum Yakin Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto Tak Bersalah

10 Maret 2022
Syafri Harto usai persidangan di PN Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Syafri Harto usai persidangan di PN Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto telah menjalani agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/3/2022). Dalam keterangannya di persidangan, Syafri Harto tetap membantah pernyataan korban dan dakwaan jaksa penuntut umum. 

Penasihat Hukum Dodi Fernando usai persidangan mengatakan, Syafri Harto membantah semua yang dituduhkan padanya. Syafri Harto tidak ada mencium dan mengatakan "I Love You" kepada korban, LA. 

"Itu Fitnah kata Syafri Harto dalam sidang tadi," ujarnya. 

Syafri Harto juga tidak ada melakukan ancaman kekerasan terhadap korban. Hal ini sejalan dengan keterangan korban dalam persidangan sebelumnya.

Majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk melihatkan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Saat dilihatkan, baju itu baik-baik saja. 

Hal ini sesuai dengan keterangan Syafri Harto. Dengan kata lain, tidak ada kekerasan. 

Saat bimbingan skripsi, Syafri Harto selalu mengenakan masker. Karena sebelumnya, ada rekannya di FISIP meninggal akibat Covid-19.

"Tiga atau empat hari sebelum meninggal dunia, Syafri Harto rekannya itu selalu bersama dari pagi hingga malam hari. Makanya setiap bimbingan skripsi beliau menggunakan masker," ucap Dodi.

Foto ruangan (lokasi kejadian) juga dilihatkan. Ruangan itu tertutup.

Artinya, ruangan tak bisa dilihat orang lain. Fakta persidangan, tidak ada orang yang melihat peristiwa itu. 

"Dari keseluruhan persidangan ini, kami menyatakan bahwa dakwaan primer, dakwaan subsider, dan dakwaan lebih subsider tidak terpenuhi. Kami optimis Syafri Harto akan dibebaskan. Namun, keputusan tetap pada majelis hakim," sebut Dodi. 

Usai agenda pemeriksaan Syafri Harto sebagai terdakwa telah selesai hari ini. Agenda persidangan berikutnya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum.