Kasus Asusila, Hasil Uji Kebohongan Dekan Nonaktif FISIP UNRI Ternyata Error

Kasus Asusila, Hasil Uji Kebohongan Dekan Nonaktif FISIP UNRI Ternyata Error

9 Maret 2022
Dodi Fernando, penasihat hukum Dekan Nonaktif FISIP UNRI usai persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/3/2022). Foto: Surya/Riau1.

Dodi Fernando, penasihat hukum Dekan Nonaktif FISIP UNRI usai persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/3/2022). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Hasil alat uji kebohongan (lie detector) ternyata error alias tak menunjukkan hasil apapun. Meski begitu, Syafri Harto (Dekan Nonaktif FISIP UNRI) tetap tersandung kasus asusila atau pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial LA.

Penasihat Hukum Dodi Fernando usai persidangan yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/3/2022), mengungkapkan, kliennya didakwa pasal pelecehan seksual. Fakta persidangan, tempat kejadian perkara (TKP) berada di ruangan tertutup. Kamera pengawas (CCTv) juga tidak ada.

"Tidak ada orang lain yang melihat. Peristiwa itu terjadi hanya diketahui oleh korban dan Syafri Harto," katanya.

Makanya dari awal, tim penasihat hukum Syafri Harto meminta uji kebohongan dilakukan bagi kedua-duanya. Kenyataannya, hanya satu orang yang menjalani tes uji kebohongan. 

Secara ilmiah, apabila ada dua orang yang bercerita terhadap peristiwa yang sama tapi dengan versi berbeda maka pasti salah satunya bohong. Guna menguji siapa yang berbohong, maka keduanya harus diuji dengan metode yang sama.

Setelah itu, hasilnya dapat dibandingkan. Apabila penentuan sampelnya salah, maka hasilnya juga salah. 

"Kami katakan bahwa uji lie detector yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau kepada Syafri Harto itu error. Makanya, hasil lie detector tak bisa dipakai," tegas Dodi. 

Berdasarkan KUHAP, lie detector itu bukan termasuk alat bukti. Lie detector hanya alat bantu dalam interogasi tersangka atau saksi dalam proses penyidikan.