Kasus Pelecehan oleh Oknum Dekan, Presma Sayangkan Kinerja TPF Rektorat Lambat dan Apresiasi Penyidik Polda

Kasus Pelecehan oleh Oknum Dekan, Presma Sayangkan Kinerja TPF Rektorat Lambat dan Apresiasi Penyidik Polda

18 November 2021
Tersangka SH/net

Tersangka SH/net

RIAU1.COM -Kasus dugaan Pelcehan ooleh oknum Dekan Fisip Unri memasuki babak baru, Presiden Mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Kaharudin memberikan apresiasi atas kinerja penyidik Polda Riau. Pasalnya kasus pelecehan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa bimbingannya tersebut, awalnya dibantah oleh tersangka bahkan tersangka siap mengajukan gugatan balik dan menuntut Rp 10 Miliar untuk ganti rugi.

Polda Riau resmi menetapkann oknum dosen UNRI, Syafri Harto (SH) sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kamis (18/11/2021). Penetapan tersangka SH setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti.

Presma Unri Kaharudin saat dikonformasi mengapreasi langkah cepat polda Riau yang menetapkan oknum dekan tersebut sebagai tersangka. “Kita apresiasi langkah cepat polda Riau yang telah menetapkann SH sebagai tersangka,”kata Kaharudin.

Dengan ditetapkanya tersangka, Kaharudin berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa dunia kampus ini harus bebas dari predator seksual. “Kita akan kawal terus kasus ini sampai tuntas,”terangnya.

Dalam dari itu, pihaknya juga menyayangkan lambatnya kinerja hasil tim pencari fakta (TPF) dari kampus UNRI yang sampai saat ini belum mengeluarkan hasil terkait kasus pelecehan seksual ini. “Polisi sudah mengeluarkan sementara TPF belum ada perkembangan terkait kasus pelecehan seksual terhadap L,”sesalnya.

Diberitakan sebelumnya Polda Riau resmi menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya L.

“Setelah melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka (TSK) terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul,”kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis, 18 November 2021. (riko)