Buntut Dugaan Pelecahan Seksual di Kampus, Polda Riau Tetapkan Oknum Dosen Jadi Tersangka

Buntut Dugaan Pelecahan Seksual di Kampus, Polda Riau Tetapkan Oknum Dosen Jadi Tersangka

18 November 2021
Polisi memasang police line di ruang tempat kejadian perkara.

Polisi memasang police line di ruang tempat kejadian perkara.

RIAU1.COM -Kepolisian Daerah Riau menetapkan oknum dosen berinisial SH menjadi tersangka. Ia disangkakan melakukan tindak pidana atas dugaan perbuatan cabul. Kasus ini mencuat, setelah korbannya yang merupakan mahasiswi membuat video pengakuan telah menjadi korban pelecehan seksual oleh sang oknum.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto pada Kamis 18 November 2021 pagi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah kasusnya naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kemudian SH juga sempat menjalani pemeriksaan menggunakan alat Lie Detector di Mabes Polri.

Kemudian, gelar perkara dilakukan, di mana kasusnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. "Setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan," kata Narto.

Loading...

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," pertegas Kabid Humas Polda Riau.

Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum. "Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," pungkas Kombes Sunarto.