Cemburu, Suami Aniaya Mantan Istri Hingga Peroleh 50 Jahitan

Cemburu, Suami Aniaya Mantan Istri Hingga Peroleh 50 Jahitan

23 Juli 2021
tersangka penganiayaan

tersangka penganiayaan

RIAU1.COM -Persoalan atau cek cok dalam rumah tangga memang seringkali terjadi, dari hal sepele sampai menjadi sangat vital, dan bahkan mengancam jiwa. Seperti yang dialami oleh mantan Istri berinisial M (41 Thn), warga Desa Seberang Sungai Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. 


Yang dianiaya oleh mantan suaminya, berinisial FA (41 Thn) warga Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik. Akibat penganiayaan tersebut, korban M mendapat luka jahitan sebanyak 50 Jahitan, berada di tangan kanan sebanyak 15 jahitan dan kening sebanyak 25 jahitan.
 

Awal kejadiannya, bermula pada Senin (19/7/2021) sekira pukul 23.00 Wib, pelaku FA (41 Thn/ Mantan suami korban) menelepon  korban (mantan Istri/42 Thn) yang meminta untuk bertemu dengan alasan, ingin memberi uang untuk membeli daging ayam mengingat besok Hari Raya Idul Adha.


Mendapat telepon demikian, tentu saja korban M (42 Thn) menyetujui dan langsung menuju Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik. Setibanya di TKP, pelaku FA langsung bertanya kepada korban (M), Pergi kemana, dan dengan siapa sebelumnya, bersama laki - laki kah? 

Mendapat pertanyaan bertubi tubi dan penuh curiga serta larangan dari sang mantan, akhirnya terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban. Sehingga pelaku menjadi kalap dan menganiaya korban dengan sebilah pisau, yang sebelumnya sudah disembunyikan dibawah tikar.


Akibat sayatan pisau, korban mengalami luka berat pada tangan kanan dan kening sebelah kanan. Melihat korban telah bersimbah darah, lalu pelaku membawa korban untuk dilakukan perawatan ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Saik. 


Karena korban banyak mengeluarkan darah, petugas Pustu Desa Saik lalu menghubungi UPTD Puskesmas Lubuk Jambi, yang meminta agar menjemput korban dengan Ambulance, untuk mendapatkan perawatan di UPTD Puskesmas Lubuk Jambi. Di UPTD Puskesmas Lubuk Jambi, korban langsung ditangani oleh perawat.


" Korban mendapat jahitan di tangan kanan korban sebanyak 15 jahitan, dan kening sebanyak 25 jahitan," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M. Fadillah, SH, Kamis (22/7).


Dikatakannya, Setelah korban selesai dijahit, akhirnya melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Kuantan Mudik. " Sehingga kita perintahkan sebanyak 4 personil anggota piket SPKT, untuk menangkap tersangka yang dipimpin Kepala SPK III Bripka Junizon untuk menuju rumah orang tua tersangka, di Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik," Ujarnya.


Pada saat anggota Polsek Kuantan Mudik sampai dan diketahuinya, sehingga tersangka melarikan diri menuju kebun karet, yang di penuhi semak belukar dibelakang rumahnya. " Kemudian anggota kita melakukan penyisiran areal kebun karet selama 1,5 jam, dan sekira pukul 17.30 berhasil menangkap pelaku FA, yang bersembunyi di semak belukar," Sebutnya.


" Jadi Pelaku FA (41) berhasil ditangkap setelah sebelumnya bersembunyi di semak belukar kebun karet belakang rumahnya. Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Kuantan Mudik, guna proses lebih lanjut," Ujarnya.


Sedangkan kejadian (TKP) berada di Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik, dan kepada pelaku FA dijerat dengan Pasal : 351 ayat (1) KUHP. (Zar)

 Pelaku penganiayaan /Zar