Polsek Senapelan Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi Bentuk Baru, 2 Pengedar Diduga Jaringan Lapas Dibekuk

Polsek Senapelan Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi Bentuk Baru, 2 Pengedar Diduga Jaringan Lapas Dibekuk

8 Juni 2021
Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko menunjukkan Pil Ekstasi yang memiliki bentuk baru, hasil tangkapan.

Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko menunjukkan Pil Ekstasi yang memiliki bentuk baru, hasil tangkapan.

RIAU1.COM -Tim Opsnal Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis pil Ekstasi. Mereka dibekuk dalam dua hari berturut-turut, di Jalan Senapelan Kampung Bandar. Polisi juga menyita barang bukti pil haram dari kedua tersangka.

Pil Ekstasi yang disita polisi dari pelaku diketahui memiliki bentuk baru. Bahkan tersangka mengakui, kalau ia baru melihat bentuk pil Ekstasi yang seperti itu, selama menjajakan barang haram tersebut. Kedua tersangka berinisial Aldo dan Ival ini sekarang sudah ditahan di Polsek Senapelan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko pada Selasa 8 Juni 2021 siang menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat jajarannya, terkait peredaran gelap Narkotika. Berlanjut, penyelidikan pun digelar. "Kita amankan Aldo pada Jumat malam di Jalan Senapelan," sebutnya.

Dari Aldo, ditemukan dua paket masing-masing berisi delapan dan dua butir pil Ekstasi yang dibungkus rapi di dalam tisu. "Kita juga menyita sepeda motor dan handphone yang dipakai Aldo," sambungnya. Dia ini, kata Kompol Dany, merupakan pemakai dan penjual Ekstasi.

Aldo mendapat untung dari paket Ekstasi yang dijualnya. Pengakuannya kepada polisi, pil tersebut didapat dari seseorang berinisial AK. "AK kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk tersangka, disangkakan sesuai Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009," urai Kapolsek Senapelan.

Berlanjut, tim Opsnal melakukan pengembangan dari kasus Aldo. Tak sia-sia, satu pengedar lainnya (Ival) dibekuk sehari kemudian di Jalan Senapelan Kampung Bandar. Darinya polisi menemukan dua paket masing-masing berisi lima dan dua butir pil Ekstasi. Sama seperti Aldo, Ival juga seorang pemakai sekaligus penjual Narkoba.

Dirincikan Kompol Dany, pil Ekstasi yang disita itu memiliki bentuk baru, berwarna biru dan hijau stabilo. Bahkan tersangka menyebutkan, baru menjual Ekstasi dengan bentuk seperti itu. "Belum sempat nyoba yang ini, baru bentuknya," akui tersangka kepada polisi.

Hasil pemeriksaan, pelaku diduga merupakan pengedar jaringan Lapas di Kota Pekanbaru. Ini yang tengah di dalami jajaran Polsek Senapelan, termasuk memburu DPO yang turut berkaitan dengan kedua tersangka ini.