1 Orang Diciduk, Ditreskrimsus Polda Riau Sita 2 Unit Alat Berat yang Dipakai Buka Lahan di Kawasan Hutan

1 Orang Diciduk, Ditreskrimsus Polda Riau Sita 2 Unit Alat Berat yang Dipakai Buka Lahan di Kawasan Hutan

7 Juni 2021
Alat berat yang disita jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

Alat berat yang disita jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

RIAU1.COM -Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Riau menyita dua unit alat berat serta mengamankan seorang pria berinisial Ju alias Anto. Penangkapan ini bermula ketika pihak berwajib mengendus adanya aktivitas membuka lahan untuk perkebunan sawit, yang diduga di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Saat penggerebekan digelar, polisi mendapati aktivitas tersebut, tepatnya di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Ketika itu, tim yang berhasil menyisir lokasi menemukan adanya alat berat yang sedang bekerja untuk membuat jalur tanam, bahkan sebagian lahan sudah ditanami sawit.

Ditektur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi melalui Kasubdit IV AKBP Andi Yul pada Senin 7 Juli 2021 menyampaikan, ada sekitar 60 hektar lahan yang digarap untuk kebun sawit. Sementara Anto diketahui merupakan pemiliknya.

"Lahan seluas sekitar 60 hektar tersebut diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas. Selanjutnya tim penyidik membawa yang bersangkutan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan. Untuk alat beratnya dititipkan di Polsek Mandau," kata AKBP Andi Yul.

Lebih lanjut diuraikannya, langkah penindakan ini diambil sebagai upaya kepolisian dalam pencegahan dan pemberantasan terhadap pelaku perusakan hutan.

"Yang bersangkutan ini diduga melakukan perkebunan tanpa izin kementerian dalam kawasan hutan dan memasukkan alat berat atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan," tegas Kasubdit IV.

Atas perbuatannya, polisi akan mengontruksikan sesuai Pasal 92 ayat 1 huruf  b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000 dan paling banyak Rp5.0O0.000.00O," pungkas dia.