Patroli Mabes Polri Tangkap Kapal Pasir Bermuatan 40 Kubik Tanpa Dokumen di Perairan Selat Bengkalis

Patroli Mabes Polri Tangkap Kapal Pasir Bermuatan 40 Kubik Tanpa Dokumen di Perairan Selat Bengkalis

3 Juni 2021
Patroli Mabes Polri Tangkap Kapal Pasir Bermuatan 40 Kubik Tanpa Dokumen di Perairan Selat Bengkalis

Patroli Mabes Polri Tangkap Kapal Pasir Bermuatan 40 Kubik Tanpa Dokumen di Perairan Selat Bengkalis

RIAU1.COM -Satu unit kapal motor pengangkut pasir dari perairan Rupat tujuan Bengkalis ditangkap Kapal Patroli Antareja Mabes Polri Senin 31 Mei 2021 pukul 23.00 wib tepatnya di perairan Selat Bengkalis.

Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Rahmat Hidayat kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa penangkapan itu pada titik koordinat posisi 01⁰ 28.435" N - 102⁰ 5' 655" E oleh Kapal Patroli Antareja Mabes Polri.


"Kapal pasir yang ditangkap adalah Kapal KM. Terubuk GT 34 beserta 2 (dua) ABK kapal yang sedang berlayar tanpa memiliki dokumen sah dan tanpa nakhoda kapal membawa kurang lebih 40 kubik pasir dimana pasir tersebut diambil diperairan pulau ketam (Rupat)," ungkap Kasatpolair AKP Rahmat Hidayat S.IK, Kamis 3 Juni 2021.

Setelah ditangkap, selanjutnya kapal tersebut beserta dua ABK dibawa ke Sat Polair Bengkalis untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.


Adapun kedua pelaku diantaranya YS (25) sebagai ABK warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati dan NT (27) sebagai ABK warga Jalan Ati Sohot desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan.


"Adapun pasal yang diterapkan terhadap pelaku berupa Pasal 158 undang - undang RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana,"pungkasnya. (Hari)