Ketua Granat Riau Minta Bandar Narkoba Dihukum Mati

Ketua Granat Riau Minta Bandar Narkoba Dihukum Mati

15 Maret 2021
Polda Riau tangkap 436 tersangka narkoba dalam 22 hari

Polda Riau tangkap 436 tersangka narkoba dalam 22 hari

RIAU1.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Riau Freddy Simanjuntak mengapresiasi kinerja Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi berserta jajarannya yang telah berhasil menangkap 463 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba mulai dari kurir hingga bandar narkoba selama 22 hari.

Menurutnya apa yang dilakukan Kapolda Riau membuktikan komitmen dan konsistensinya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Riau. "Jadi kami bangga dan apresiasi mempunyai Kapolda Riau seperti pak Irjen Agung ini yang komit memberantas Narkoba di Riau,"kata Freddy ketika dihubungi Riau1.com. Senin 15 Maret 2021.

Freddy berharap pelaku penyalahgunaan narkoba ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang no 35 tahun 2009. 

"Kalau pengedar dan bandar narkoba kita minta dihukum seberat-beratnya kalau dapat hukuman mati sebagai efek jera. Jadi kita minta penegak hukum transparan,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Riau bersama jajarannya dalam operasi anti narkoba berhasil menangkap 463 pelaku penyalahgunaan, kurir dan bandar narkoba. 

Operasi yang dilaksanakan selama 22 hari itu mulai tanggal 18 Februari - 11 Maret 2021 itu juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 45,46 kg, ganja 207,47 gram, ekstasi  5.108 butir dan uang tunai Rp223.240.000.