2 Orang Suruhan Napi di Sumut Ditangkap, Polisi di Dumai Sita 23 Kg Sabu serta Hampir 20 Ribu Pil Ektasi

2 Orang Suruhan Napi di Sumut Ditangkap, Polisi di Dumai Sita 23 Kg Sabu serta Hampir 20 Ribu Pil Ektasi

18 Februari 2021
Kapolres Dumai dalam jumpa persnya kasus pengungkapan Sabu dan Ekstasi.

Kapolres Dumai dalam jumpa persnya kasus pengungkapan Sabu dan Ekstasi.

RIAU1.COM -Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika yang melibatkan Narapidana Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara, Jumat (12/02/2021) lalu. Tak main-main, 23 Kilogram narkotika jenis Sabu dan 19.937 butir narkotika jenis pil ekstasi disita.

Dua orang tersangka yakni ARH Alias AD (29) dan SN Alias WR (48) warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara yang bertindak sebagai kurir berhasil diamankan. Keduanya berhasil diamankan saat melintas di Jalan Arifin Ahmad RT 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur. 

"Pengungkapan bermula pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021. Penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia melalui pelabuhan tikus didaerah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai," ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, didampingi Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, Kamis (18/02/2021) di Media Center Polres Dumai.

"Saat melakukan penyelidikan, Tim melihat dan mencurigai satu unit mobil sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan sebuah unit sepeda motor di depan dengan kecepatan tinggi juga, sehingga dilakukan pengejaran dan tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut," ujar Kapolres Dumai.

Setelah berhasil diberhentikan, dilakukan penggeledahan, di mana bagasi belakang mobil ditemukan sebuah tas besar berisikan 23 paket besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dikemas menggunakan bungkusan plastik teh cina serta empat bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi.

"Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa barang bukti narkotika tersebut dijemput dan diambil didaerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan M yang merupakan narapidana perkara Narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara yang sedang menjalani Vonis Hukuman Penjara tujuh Tahun enam bulan," lanjutnya.

Loading...

Narkotika Jenis sabu dan Pil Ekstasi rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud - Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada Kurir Penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari M.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Dumai, dari hasil penangkapan 23 Kilogram Sabu dan 19.937 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi, kepolisian berhasil menyelamatkan 203.937 orang dari dampak buruk pengaruh Narkoba.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup," pungkas Kapolres Dumai.