Gasak Perabotan Tetangga, Seorang Wanita dan 3 Rekan Prianya Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

Gasak Perabotan Tetangga, Seorang Wanita dan 3 Rekan Prianya Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

1 Februari 2021
Para tersangka saat diamankan

Para tersangka saat diamankan

RIAU1.COM - Seorang wanita berinisial DN bersama 3 rekan prianya diringkus tim opsnal Polsek Bukit Raya, Jumat 29 Januari 2021 karena diduga melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya.

DN bersama 3 rekannya masing-masing OF, ZUL dan PJ ditangkap setelah pihak Polsek Bukit Raya mendapat laporan adanya aksi pencurian di Jalan Terubuk, Gang Terubuk II, Kelurahan Tangkerang Barat.

Kawanan pencuri ini beraksi pada Jumat 15 Januari 2021 lalu, saat anak korban mendapati rumahnya sudah dibobol maling, sejumlah perabotan pun ludes diangkut para pelaku dengan kerugian mencapai Rp55 juta.

"Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan keempat pelaku berhasil diamankan di kediamannya, Jumat 29 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, Senin 1 Februari 2021.

Arry menuturkan, dari tangan keempat pelaku turut diamankan barang bukti berupa pisau dapur, 1 kompor gas, 4 toples Tupperware, kasur milik korban yang berhasil dicuri, serta baju kaos warna hitam.

"Keempat pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.