Pengedar Sabu di Peranap Inhu Tidak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Pengedar Sabu di Peranap Inhu Tidak Berkutik Saat Diringkus Polisi

28 Januari 2021
Tersangka saat diamankan

Tersangka saat diamankan

RIAU1.COM - Selain membuka warung kebutuhan harian, ternyata ada para pemain narkoba yang memanfaatkan warungnya untuk bertransaksi narkoba. Seperti yang dilakukan seorang pria di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau di samping buka warung harian, dia nyambi jual sabu-sabu.

Untung saja aktifitas terkutuk ini cepat tercium oleh unit Reskrim Polsek Peranap, Selasa 26 Januari 2021 dini hari pukul 02.30 WIB. Sejumlah personel Polsek Peranap berhasil mengamankan tersangka WA alias Wowo (42) warga Kelurahan Peranap kedapatan menjual sabu di warungnya.

Terkait pengungkapan kasus narkoba ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 27 Januari 2021 malam membenarkan diringkusnya seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Peranap.

Dikatakan Misran, Selasa dini hari pukul 01.30 WIB unit Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat di sebuah warung tak jauh dari portal PT. RAU Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Loading...

Atas perintah Kapolsek Peranap, AKP Cecep Sujapar SH,  beberapa orang personel unit Reskrim Polsek Peranap yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar SH melakukan penyelidikan disekitar warung itu. Pukul 02.30 WIB dilakukan penggerebekan, Wowo langsung diamankan, saat digeladah, polisi menemukan paket sabu didalam kotak rokok.

Selain itu, polisi juga menemukan dompet warna putih dibawah bantal kamar Wowo, begitu dibuka, dalam dompet itu berisi 6 paket sabu-sabu siap edar. "Total barang bukti sebanyak 9 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 1,46 gram. Kini tersangka berikut barang bukti di amankan di Polsek Peranap," sebut Misran.