Resahkan Masyarakat, Seorang Lelaki Ditangkap Polres Siak Karena Judi Togel

Resahkan Masyarakat, Seorang Lelaki Ditangkap Polres Siak Karena Judi Togel

12 Januari 2021
Tersangka saat diamankan

Tersangka saat diamankan

RIAU1.COM - Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Siak berhasil mengamankan seorang pemuda beinisial BS berusia 36 tahun, warga Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Pemuda ini ditangkap lantaran diduga telah menggelar perjudian dengan jenis Togel.
 
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P.Aritonang, SIK menjelaskan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti adanya laporan dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

Tersangka ditangkap pada hari Minggu 10 Januari 2021 sekira pukul 14.40 WIB, di Simpang Bukit Limun Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
 
“Modusnya tersangka menggelar judi togel dengan mengikuti togel online, selanjutnya orang-orang bisa beli nomor padanya dan dia lah yang merekap,” jelas AKP Noak
 
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2  buah buku merek Paperline warna coklat, 1 unit Handphone merek samsung android warna hitam, 1 buah tas warna hitam merek A Star, 1 lembar kertas catatan nomor togel, uang sejumlah Rp 866.000.


 
AKP Noak menegaskan, Polres Siak saat ini tengah gencar memerangi perjudian di Kabupaten Siak. Warga masyarakat diimbau untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun.
 
“Kepada warga masyarakat, jika melihat ada praktik perjudian bisa melaporkan ke Polres Siak. Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti,” imbau AKP Noak.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.