Polsek Tembilahan Kembali Tangkap Residivis Narkoba

Polsek Tembilahan Kembali Tangkap Residivis Narkoba

11 Januari 2021
Pelaku dan barang bukti saat di Mapolsek Tembilahan

Pelaku dan barang bukti saat di Mapolsek Tembilahan

RIAU1.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu-sabu, Ahad 10 Januari 2021 sekira pukul 21.10 Wib kemarin.

Pelaku berinisial AO (30) ditangkap aparat kepolisian saat berada di pekarangan sebuah bengkel di Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan serpihan kristal diduga sabu seberat 1,27 Gram.

Menurut Kapolsek Tembilahan, Ipda Raudo Perdana, kronologis penangkapan berawal saat Kanit Reskrim Bripka Ahmaludin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Jalan R. Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir. 

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial AO alias A sehingga segera dilakukan penangkapan saat pelaku berada di TKP.

Ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat ditemukan barang bukti sabu serta sejumlah uang tunai dari tangan pelaku.

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Ipda Raudo Perdana, Senin 11 Januari 2021.

Diketahui, pelaku AO merupakan residivis yang kembali berulah dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana narkotika jenis sabu.