Sering Transaksi di Simpang Empat Belilas, 2 Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Sering Transaksi di Simpang Empat Belilas, 2 Pengedar Sabu Diringkus Polisi

1 Desember 2020
Dua tersangka pengedar sabu diamankan di Polres Inhu

Dua tersangka pengedar sabu diamankan di Polres Inhu

RIAU1.COM - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu kembali berhasil menambah daftar tersangka kasus Narkoba diwilayah hukum Polres Inhu setelah berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi disimpang 4 Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau.

Dua tersangka pengedar sabu-sabu DNI alias Doni (28) warga Pontian Mekar, Kecamatan Batang Cenaku dan JHK alias Iju (41) warga Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim diringkus tim Satres Narkoba, Rabu 25 November 2020 kemarin sekitar pukul 13.20 WIB di sebuah rumah kontrakan di simpang empat Belilas.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 1 Desember 2020 siang membenarkan diringkusnya dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di simpang 4 Belilas tersebut dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,84 gram tersebut.

Dijelaskan Misran, penangkapan berawal ketika Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi, S.IK, MH, Rabu 25 November 2020 pagi sekitar pukul 08.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba disimpang empat Belilas.

Kemudian, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos dan Kanit Satres Narkoba Polres Inhu Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Dalam penyelidikan itu, polisi sudah mengantongi dua nama yang kerap melakukan transaksi narkoba disekitar simpang 4 Belilas.

Loading...

Selanjutnya, sekitar pukul 13.20 WIB, polisi berhasil meringkus DNI disebuah rumah kontrakan.
Ketika digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,84 gram, satu buah plastik pembungkus dua unit handphone yang digunakan tersangka.

Kepada polisi, DNI mengaku jika mendapatkan narkoba itu dari JHK alias Iju yang kebetulan ketika itu masih didalam sebuah mobil jenis Toyota Innova dengan Nopol BM 1490 LC didepan gang rumah tersangka DNI.

Tanpa menunggu lebih lama, polisi menuju kearah sebuah mobil yang parkir didepan gang. Di dalam mobil itu, polisi mengamankan JHK, ketika digeledah, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,00 gram, plastik pembungkus, 1 unit handphone yang digunakan tersangka, uang tunai Rp.1.650.000 hasil penjualan sabu, 1 lembar STNK mobil Toyota Innova BM 1490 LC dengan nomor 0382444-RU-2012 atas nama Rahman.

"Dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, sedangkan kasus ini terus dikembangkan karena ada tersangka lain yang terlibat dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu," tutup Misran.