Ungkap Penipuan Online Sindikat Internasional, Ini Faktanya Menurut Kapolres Inhil

Ungkap Penipuan Online Sindikat Internasional, Ini Faktanya Menurut Kapolres Inhil

27 November 2020
Unit Tipidter saat melakukan penangkapan terhadap WNA asal Nigeria

Unit Tipidter saat melakukan penangkapan terhadap WNA asal Nigeria

RIAU1.COM - Kapolres Inhil memaparkan fakta-fakta terkait keberhasilan pihaknya mengungkap kasus sindikat internasional penipuan online melalui media sosial.

Selain mengamankan barang bukti handphone dan kartu ATM, pihak unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil juga berhasil menangkap 5 tersangka yang salah satunya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.

Adapun fakta-fakta yang diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat press release dengan awak media diantaranya adalah:

1. Korban yang seorang janda dan berstatus PNS di Indragiri Hilir tertipu ratusan juta rupiah akibat diiming-imingi mau dinikahi oleh tentara Amerika yang ingin pensiun dan berinvestasi di Indonesia

2. Sindikat penipuan ini berskala Internasional, terbukti dengan uang hasil menipu korban hanya tinggal 17 juta di ATM karena sebagiannya sudah dikirim ke pelaku lainnya di Afrika

3. Para pelaku mengaku baru melakukan penipuan sebanyak 1 kali sehingga Kapolres Inhil meminta jika ada lagi warga yang merasa menjadi korban agar segera melaporkan ke Polres Inhil

4. Pelaku WNA yang bernama Onyekachi James Aladum (35) alias Mas Jem ternyata datang ke Indonesia memakai paspor Wisatawan dan izin tinggalnya sudah habis beberapa bulan lalu.

5. WNA asal Nigeria tersebut sudah 2 kali menikah, yang mana istri pertamanya yaitu pelaku Julia alias Grace dan istri keduanya berada di Afrika serta sedang hamil 2 bulan

6. Saat diwawancarai awak media, pelaku Mas Jem hanya bisa berbahasa Inggris pasif sedangkan untuk berbahasa Indonesia hanya bisa sedikit-sedikit

7. Selain 5 tersangka yang diamankan Polres Inhil, dari pengakuan pelaku Mas Jem, dirinya masih memiliki bos di Nigeria yang bernama Stanley

8. Para pelaku dijerat dengan UU ITE dan Penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara.