Dalam 48 Jam, Polres Inhil Tangkap Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Dalam 48 Jam, Polres Inhil Tangkap Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

18 November 2020
Kapolres Inhil menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi

Kapolres Inhil menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi

RIAU1.COM - Jajaran Polres Inhil kembali berhasil menangkap sindikat narkoba dengan barang bukti ratusan gram sabu serta ribuan pil ekstasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat press release dengan awak media, Rabu 18 November 2020 di aula Mapolres Inhil.

Disampaikan Kapolres Inhil, total narkoba yang berhasil diamankan pihaknya dari 2 lokasi berbeda yaitu sabu seberat 849,98 gram, 3.019 butir dan 1 bungkus serbuk pil ekstasi serta 400 butir pil merk erimin.

Selain itu, ada 5 tersangka yang berhasil diamankan dari 2 kasus berbeda yaitu D (25) dan AS alias Sule (26) di Kecamatan Keritang serta HS alias Acok (31) di Perairan Pulau Burung dan AWU (49) di Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman serta A alias P (47) yang masih berada di LP Klas I Palembang.

Dijelaskan Kapolres, untuk penangkapan di wilayah perairan Kecamatan Pulau Burung berawal dari adanya informasi bahwa ada kapal pembawa kelapa Inhil-Malaysia yang sering digunakan membawa narkoba.

Loading...

Dari hasil pengembangan, diamankan sebuah kapal yang baru pulang dari Batu Pahat Malaysia dan berhasil diamankan 3 tersangka dengan berbagai motif dan perannya.

Selang sehari atau sekitar 48 jam, Unit Reskrim Polsek Keritang Kabupaten Inhil juga kembali berhasil melakukan penangkapan sindikat narkoba di Desa Kotabaru Seberida.

Dari pengembangan kasus tersebut juga diamankan 2 tersangka dengan barang bukti ratusan gram sabu-sabu.