Seorang Petani di Inhu ini 'Menjerit', Oknum Karyawan BRI yang Diduga Menipu Belum Diproses Hukum

Seorang Petani di Inhu ini 'Menjerit', Oknum Karyawan BRI yang Diduga Menipu Belum Diproses Hukum

13 November 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Marhan (58) salah seorang petani warga Desa Sialang Dua Dahan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau ini 'menjerit' atas peristiwa yang dia alami.

Pasalnya, dirinya bingung atas kasus yang menimpanya, dugan penipuan oleh oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial Rk. Padahal, kasus dugaan penipuan yang dialami Marhan telah dilaporkan ke Polres Inhu.

"Sampai saat ini saya masih dibuat bingung. Mengapa kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawan BRI itu belum menunjukan titik terang. Mengapa oknum karyawan BRI itu tidak ditahan. Ada apa ini," kata Marhan kepada awak media, Jumat 13 November 2020.

Yang lebih membuat Marhan semakin tidak mengerti, bahwa Rk yang diduga sebagai dalang dugaan penipuan itu tidak ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi malah anaknya Marhan atas berinisial SM (35) yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah dia melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhu.

"Oknum karyawan BRI berinisial Rk itu diduga sudah membuat dokumen palsu untuk menipu ayah saya. Dugaan penipuan itu dengan tujuan untuk mencairkan pinjaman bank, yang bekerjasama dengan abang saya, SM," beber Tuyatno.

Tuyatno mengaku tahu perkembangan kasus ini. Sebab, dirinya sering memenuhi permintaan orangtuanya agar mendampingi ke Polres Inhu terkait perkembangan proses kasus dugaan penipuan di Satreskrim Polres Inhu.

Bahkan, lanjut, Tuyatno, sebelum dilakukan pelaporan resmi oleh ayahnya, dirinya dan oknum karyawan BRI itu pernah bertemu di suatu tempat makan di wilayah Rengat dan didampingi penyidik Polres Inhu.

"Yang digadaikan kebun kelapa sawit oleh ayah saya ke Bank BRI. Tapi mengapa foto kebun karet yang di foto oleh Rk. Seharusnya kan kebun kelapa sawit bukan kebun karet. Apakah ini dibenarkan," kata Tuyatno menambahkan.

Loading...

Dalam dari pada itu, kuasa hukum Tuyatno, Dody Fernando SH MH menambahkan, terkait masalah Marhan, pidana umumnya untuk oknum karyawan BRI, Rk, bisa dikenakan pasal 56 KUHP, yang turut serta atau membantu tindak pidana.

"Kemudian penyidik juga harus meneliti atas kasus penipuan ini. Karena kalau dilihat dari kronologisnya ada melawan hukum didalam proses pencairan kredit tersebut," sebut Dody.

"Bisa dilihat dari agunan kebun kelapa sawit yang digadaikan tapi yang di foto kebun karet orang lain oleh oknum karyawan BRI itu. Berarti di sini ada itikat tidak baik, sebelum pinjaman itu dicairkan. Kemudian kredit itu bermasalah di akhir-akhir ini," tegas Dody.

Dody menambahkan, bahwa BRI itu merupakan BUMN dan apa yang dilakukan oleh Rk sebagai tindak pidana korupsi. Dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan negara.

Lain pihak, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama kepada awak media mengatakan, pihaknya masih menindaklanjuti kasus yang di laporkan Marhan. "Masih terus diproses. Bahkan, kami saat ini sudah menemukan bukti-bukti baru," kata dia.

Namun, Kasat belum mau berkomentar lebih jauh, terkait laporan Marhan, dapat mengarah pada tindak pidana khusus. "Materi penyelidikan tidak pantas saya beberkan. Yang jelas, kasus tersebut masih terus diproses," pungkasnya.