Mahran (58) saat membuat laporan ke Polres Inhu.
RIAU1.COM - Mahran (58) warga Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, Riau nekat melaporkan anaknya sendiri, Su (35) ke polisi karena merasa telah ditipu oleh anak pertamanya tersebut.
Tidak hanya Su, Mahran juga melaporkan oknum petugas BRI Unit Pematangreba, RK karena dianggap bersekongkol dengan Su, dalam melakukan penipuan terhadapnya.
Mahran didampingi salah seorang anaknya Tuyatno (31) dan penasihat hukumnya Dody Fernando kepada awak media, Senin (9/11/2020), mengungkapkan kronologi kejadiannya.
Awalnya, kata dia, tanggal 5 September 2017, Su meminjam surat tanah miliknya untuk mengajukan pinjaman uang senilai Rp10 juta ke BRI unit Pematangreba.
Mahran pun memberikannya dan menandatangani berkas proses pinjaman tersebut. Namun kemudian hari, dia baru tahu, kalau ternyata, pinjaman yang ditandatanganinya bukanlah Rp10 juta melainkan Rp35 juta.
Menurut pengakuan Mahran, pinjaman yang ditandatanganinya itu dibuat oleh petugas BRI berinisial RK menjadi Rp35 juta, tanpa memberi tahu dirinya. Sampai disini, Mahran masih sabar. Namun kemudian, kemarahannya memuncak, mana kala untuk kali kedua, dirinya kembali merasa ditipu.
“Tahun 2018, ketika pinjaman yang Rp.35 juta itu sudah berjalan setahun, pihak bank (RK-red) datang meminta tanda tangan saya. Katanya tanda tangan untuk pengembalian agunan. Tapi ternyata itu untuk penambahan pinjaman yang mencapai Rp.75 juta," kata Mahran.
Hal tersebut baru dia ketahui saat datang petugas penagihan dari Bank BRI yang mengatakan bahwa dirinya sudah menunggak angsuran kredit selama empat (4) bulan atas total pinjaman Rp.75 juta.
“Rumah saya mau disegel karena katanya saya tidak bayar utang Bank sudah empat bulan. Padahal saya tidak tahu menahu pinjaman tersebut," kata dia.
Mahran menuding adanya kerja sama antara anaknya, Su dengan oknum petugas BRI Pematangreba, Rk untuk menipu dirinya. "Heran saya, tanpa ada survey dan memberi tahukan ke saya, kok bisa tiba-tiba uang dicairkan dari BRI unit Pematangreba”, tukasnya.
Usai pelaporan, lanjutnya, anaknya, berinisial Su sempat ditahan pihak Polres Inhu. Namun, hanya 20 hari lalu dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Ayah delapan 8 anak ini mengaku heran, yang diproses hanya Su, sementara Rk seperti tidak tersentuh oleh hukum sama sekali dan hingga kini masih bebas berkeliaran.
"Saya melaporkan anak saya ke polisi biar ada efek jera. Namun anehnya, setelah ditahan kenapa bisa dibebaskan. Dan itu oknum petugas bank kenapa tidak diproses," ujarnya.
Semantara itu, Su mengakui kalau dirinya memang melakukan kerjasama dengan petugas bank BRI berinisial Rk, untuk mengeluarkan pinjaman senilai Rp75 juta. “Orangtua saya memang tidak tau apa-apa. Saya kerja sama dengan Rk, untuk mengeluarkan pinjaman senilai Rp75 juta dengan anggunan lama,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama mengatakan bahwa, pihaknya masih menindak lanjuti kasus yang dilaporkan Mahran. “Masih terus diproses. Bahkan kami saat ini sudah menemukan bukti-bukti baru," kata dia.