Polsek Seberida Ringkus Pengedar Sabu di Desa Buluh Rampai

Polsek Seberida Ringkus Pengedar Sabu di Desa Buluh Rampai

11 November 2020
Tersangka TRM alias Selamet (40) berikut barang bukti di amankan di Polsek Seberida

Tersangka TRM alias Selamet (40) berikut barang bukti di amankan di Polsek Seberida

RIAU1.COM - Polres Inhu Polda Riau melalui Polsek Seberida kembali menoreh prestasi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau.

Pada Ahad 8 November 2020 sore kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Seberida berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial TRM alias Selamet (40) dari dalam rumahjya yang berada di Desa Buluh Rampai.

"Dari tangan tersangka, kita amankan 27 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 5,07 gram dan sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 10 November 2020.

Lebih jelas disampaikan Kapolres, pengungkapan kasus narkoba ini berawal ketika Unit Reskrim dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seberida pada hari itu mendapat informasi tentang peredaran narkoba di Desa Buluh Rampai.

Informasi ini dilaporkan pada Kapolsek Seberida Kompol Hendri Suparto S.Sos, selanjutnya Kapolsek mengintruksikan Unit Reskrim dan anggota Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan.

Hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, polisi menemukan berbagai petunjuk terkait aktifitas peredaran narkoba di desa itu. Hingga akhirnya polisi menggerebek sebuah rumah.

Dirumah itu, polisi menemukan tersangka yang sedang duduk di kursi. Ketika dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan apapun yang berkaitan dengan narkoba. Akan tetapi di bawah meja tidak jauh dari tersangka duduk, polisi menemukan 1 botol plastik yang dibalut lakban hitam. Botol plastik itu berisi 27 paket sabu-sabu siap edar.

Loading...

Mendapatkan Barang Bukti (BB) itu, polisi langsung mengamankan tersangka dan saat rumah tersebut digeledah ditemukan lagi BB lain seperti 2 pak plastik klep untuk bungkus sabu, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu serta handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta lainnya.

Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Seberida. Kepada penyidik, tersangka mengaku jika narkoba itu miliknya yang didapat dari WN sekarang ini berstatus DPO.

Tersangka menjualkan barang haram milik WN dan jika telah habis tersangka mentransfer uang hasil penjualan pada WN. Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Buluh Rampai, Hadi Sunarso mengucapkan terima kasih Polres Inhu, terutama Polsek Seberida yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Buluh Rampai.

"Atas nama masyarakat Desa Buluh Rampai, saya mengucapkan terima kasih dan mendukung upaya Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Inhu, khususnya Desa Buluh Rampai, semoga Polres Inhu semakin jaya," ucap Kades.