Wakapolres Pimpin Penangkapan DPO Narkoba Polres Inhu

Wakapolres Pimpin Penangkapan DPO Narkoba Polres Inhu

5 November 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Wakapolres Inhu Kompol Zulfa Renaldo didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Gunadi mempimpin penangkapan DPO Sat Narkorba Polres Inhu, Brewok CS.

Brewok yang selama ini dikenal licin bagai belut dan pandai bersembunyi dalam pelariannya akhirnya tidak berkutik saat tim berhasil meringkusnya pada Jumat 30 Oktober 2020 lalu.

Penangkapan bandar besar sabu Kabupaten Inhu berinisial SRT alias Brewok (34) berikut 4 temannya, yakni ATN (42), AND (25), FKY (25) dan DNL (34) dilakukan pada Jumat 30 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 04 00 WIB di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, Riau.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 5 November 2020 membenarkan terungkapnya sindikat narkoba jenis sabu di Kecamatan Sungai Lala.

Kata Efrizal, kronologis pengungkapan DPO Polres Inhu itu berawal saat salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu pada Kamis 29 Oktober 2020 pagi menerima informasi dari masyarakat jika di lokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di sekitar pasar Desa Perkebunan Sungai Lala.

"Informasi itu kepada Kasat Narkoba dan selanjutnya Kasat Narkoba mengintruksikan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, hasil penyelidikan itu di laporkan Kasat ke Wakapolres Inhu. Mendapat laporan Kasat itu, naluri polisi Wakapolres langsung bangkit dan memutuskan untuk memimpin penyelidikan dan penangkapan," terang Efrizal.

"Mengungkap kasus narkoba tidak semudah membalikan telapak tangan. Hasil penyelidikan harus betul-betul valid dan akurat. Jadi tidak heran jika malam itu Wakapolres juga ikut mengendap dan mengintai target. Sekitar pukul 04.00 WIB dini hari barulah di lakukan penggerebekan di sebuah rumah," tambah Efrizal.

Dari dalam rumah itu, lanjut Efrizal, tim berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Namun, kronologis penangkapan kelima tersangka cukup dramatis. Sebab, kelima tersangka mengetahui kedatangan petugas dan mengunci semua pintu dan jendela dengan menggunakan palang kayu.

Sehingga saat dilakukan penggerebekan, pintu harus di dobrak. Setelah tim berhasil masuk, kelima tersangka yang berusaha sembunyi dibalik pintu, didalam kamar dan bahkan ada yang mencoba bersembunyi dibalik gorden, layaknya anak-anak main petak umpet dapat diketahui petugas.

Ketika kelima tersangka dapat di amankan dan petugas melakukan pengggeledahan didalam rumah, ditemukan 5 paket sabu dengan berat 23,1 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp11,2 juta, 2 buah timbangan elektrik, 1 unit mobil Honda HR-V  warna putih Nopol BM 1191 TA, 3 pucuk senjata jenis Airsoft Gun, 1 buah sangkur, 5 buah samurai dan sejumlah HP milik para tersangka.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, kelima tesangka berikut barang bukti sudah di amankan di Polres Inhu. Kasus ini akan terus kita kembangkan. Sebab, ada keterlibatan salah satu tersangka lain berinisial RDT, warga Kampar yang kini telah masuk DPO Polres Inhu," jelae Efrizal, mengakhiri.