2 Warga Asing Ditangkap Polresta Pekanbaru Usai Tipu Korban Rp700 Juta Modus Hipnotis

2 Warga Asing Ditangkap Polresta Pekanbaru Usai Tipu Korban Rp700 Juta Modus Hipnotis

2 November 2020
Kombes Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kompol Awaluddin Syam dan Kanit Opsnal Iptu Aprino.

Kombes Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kompol Awaluddin Syam dan Kanit Opsnal Iptu Aprino.

RIAU1.COM -Dua orang warga asing asal Tiongkok serta satu lagi asal Kalimantan Barat, dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau. Mereka ditangkap setelah diduga melancarkan aksi hipnotis kepada korbannya bernama Yusni (57), warga Pekanbaru.

Kedua warga RRT tersebut, masing-masing berinisial LXY (44) dan YXH (37). Serta satu lainnya berinisial MY (30) asal Tanjung Batu Kalimantan Barat. Ketiganya dibekuk di Provinsi Jambi pada 30 Oktober 2020. Ketiganya diciduk saat berencana akan ke Jakarta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasatreskrim Kompol Awaluddin Syam, dalam jumpa persnya pada Senin 2 November 2020 siang menguraikan, ketiganya ditangkap setelah terlibat dalam sindikat penipuan modus Hipnotis.

Selain LXY (44), YXH (37) dan MY (30), satu lainnya berinisial AI ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), warga Taiwan. Menurut ketiga tersangka, AI merupakan otak dalam sindikat mereka. Akibat perbuatan itu, Yusni menderita kerugian Rp700 juta dalam bentuk uang dan perhiasan berharga.

Menurut Kombes Nandang, keempat pelaku merencanakan aksi kejahatannya saat berada di Jakarta. Setelah strateginya matang, mereka bertolak ke Kota Pekanbaru untuk mendapatkan korbannya.

"Ketika itu, para pelaku berada di pasar Jalan Ahmad Yani untuk mengincar korbannya, dengan pura-pura berbelanja. Kebetulan korban juga sedang berbelanja buah ke pedagang kaki lima," sebut Kapolresta Pekanbaru.

Tak buang-buang waktu, pelaku berusaha mendekati korban dengan menyapanya. "Lalu ngobrol dengan korban. Pelaku mengatakan bahwa dia mencari bawang hijau yang berkhasiat untuk menyembuhkan penyakit," lanjut Kombes Nandang.

Entah perbincangan apa yang selanjutnya terjadi, yang jelas singkat cerita korban kemudian mau diajak masuk ke dalam mobil pelaku. "Katanya diajak bertemu kakek dari salah seorang pelaku untuk menjauhkan dari musibah, namun kakek tersebut tidak ada di tempat," ujarnya.

Dengan alibi tak berhasil menemui kakek tersebut, pelaku pun menyampaikan bahwa korban bakalan terkena musibah. Untuk menghindari hal itu, Yusni pun disuruh mengambil uang serta perhiasannya dan diserahkan kepada para tersangka. Nominalnya mencapai Rp700 juta.

"Lalu uang dan perhiasan tersebut diganti dengan tisu dan garam yang dimasukkan ke dalam tas. Tas itu kemudian diberikan kepada korban dan boleh dibuka setelah tiba di rumah. Setelahnya korban diturunkan di jalan dan pelaku pergi menggunakan mobil mereka," urai dia.

Setelah pelaku kabur, korban berinisiatif mengecek isi tas, dan ia pun kaget setelah melihat bahwa uang dan perhiasannya telah berganti. Korban pun kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru.

"Tidak menutup kemungkinan mereka (Para pelaku, red) ini sindikat besar. Kita masih dalami," singkat Kombes NandangNandang.