Polsek Kelayang Inhu Ringkus Pengedar Sabu

Polsek Kelayang Inhu Ringkus Pengedar Sabu

17 Oktober 2020
Tersangka MTR berikut barang bukti di amankan di Polsek Kelayang

Tersangka MTR berikut barang bukti di amankan di Polsek Kelayang

RIAU1.COM - Unit Reskrim Polsek Kelayang Polres Inhu Polda Riau berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan tersangka, diamankan belasan paket sabu-sabu siap edar, sejumlah uang diduga hasil penjualan sabu serta sejumlah barang bukti (BB) lainnya.

Tersangka berinisial MTR (26) warga Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Riau dibekuk Unit Reskrim Polsek Kelayang dari sebuah rumah yang berada di Posko IV Desa Koto Baru, Kecamatan Rakit Kulim, Kamis 15 Oktober 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

Terkait keberhasilan Polsek Kelayang dalam mengungkap kasus peredaran narkoba meski Kapolsek Kelayang, Iptu Osben Samosir SH baru menjabat sekitar dua minggu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 17 Oktober 2020 pagi membenarkannya.

Dijelaskan Misran, Rabu 14 Oktober 2020 malam sekitar pukul 23.00 WIB, Kapolsek Kelayang mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Kelayang.

"Selanjutnya, sejumlah personel Polsek Kelayang turun kelapangan. Namun sekitar pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim mendapatkan informasi jika kerap terjadi transaksi narkoba di Posko IV Desa Koto Baru. Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju desa tersebut guna melakukan penyelidikan," terang Misran.

Sesampainya di sebuah rumah, terlihat sejumlah pemuda sedang asyik bermain handphone. Saat tim mencoba mendekati kumpulan anak muda itu, tiba-tiba salah seorang pemuda melarikan diri kearah belakang rumah dan masuk kedalam kebun sawit.

Tentu saja polisi langsung mengejar pemuda itu, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket narkoba diduga sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Selain itu, polisi juga menemukan kaca pirex, uang sebanyak Rp833 ribu diduga hasil penjualan sabu, dua unit handphone dan sepeda motor jenis Yamaha RX King tanpa plat Nopol milik tersangka.

"Mendapatkan barang bukti itu, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kelayang guna proses selanjutnya sekaligus pengembangan karena kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," sebut Misran.