Razia Cafe, Polsek Kateman Inhil Dapati Pengunjung Bawa Sabu dan Ekstasi

Razia Cafe, Polsek Kateman Inhil Dapati Pengunjung Bawa Sabu dan Ekstasi

22 September 2020
Pelaku saat diamankan di Polsek Kateman

Pelaku saat diamankan di Polsek Kateman

RIAU1.COM - Jajaran Polsek Kateman Polres Inhil berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika inisial HS (48) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, pada Sabtu 19 September 2020 sekitar pukul 22.30 wib lalu.

Pelaku HS diamankan beserta barang bukti 14 paket narkoba jenis sabu seberat 15,50 gram dengan rincian 2 paket ukuran sedang dan 12 paket ukuran kecil terbungkus plastik bening.

Selain itu, polisi juga menemukan diduga narkotika jenis pil extacy sebanyak 5 butir yang terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale serta 1 set alat hisap atau bong hingga uang tunai jutaan rupiah.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, pelaku HS diamankan saat Polsek Kateman yang dipimpin Kapolsek AKP Afrizal melakukan razia dan pengecekan rutin.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang disaksikan oleh pemilik kafe, disitulah pelaku HS didapati membawa barang bukti narkotika tersebut," ungkapnya.

Selama proses penangkapan dan penggeledahan situasi berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kateman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur AKP Warno.