Komplotan Curanmor Sepesialis Masjid di Inhu Berhasil Ditangkap

Komplotan Curanmor Sepesialis Masjid di Inhu Berhasil Ditangkap

14 September 2020
Polsek Rengat Barat ungkap komplotan Curanmor yang kerap beraksi di mesjid, Senin 14 September 2020

Polsek Rengat Barat ungkap komplotan Curanmor yang kerap beraksi di mesjid, Senin 14 September 2020

RIAU1.COM - Akhirnya jajaran Polres Inhu Polda Riau melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat berhasil mengungkap sindikat pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sering melakukan aksinya di sejumlah Masjid dan Mushala yang ada dalam wilayah Kecamatan Rengat Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, ada 5 tersangka yang diamankan baik pelaku utama atau eksekutor maupun penadah.
Polisi juga mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian para tersangka diwilayah Polsek Rengat Barat dan 1 unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi mereka. Kelima tersangka itu adalah, BBG (43), YDI (30), ARM (41), SRD (46) dan RDI (50).

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 14 September 2020 pagi membenarkan terungkapnya sindikat Curanmor yang telah meresahkan masyarakat Kelurahan Pematangreba dan kecamatan lain diwilayah Kabupaten Inhu.

Dijelaskan Misran, jaringan pelaku Curanmor ini mulai tersingkap setelah Polsek Kelayang meringkus dua orang pelaku Curanmor, yakni BBG warga Kampung Jawa Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat dan YDI warga Tampan Pekanbaru, Jumat 4 September 2020 kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, kedua tersangka mengaku juga telah beberapa kali melakukan aksi serupa diwilayah Kecamatan Rengat Barat. Mendengar pengakuan kedua maling motor itu, Polsek Kelayang langsung berkoordinasi dengan Polsek Rengat Barat. Sekitar pukul 08.30 WIB, unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung menuju Kelayang.

Kemudian unit Reskrim mengamankan dua tersangka itu beserta Barang Bukti (BB) berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Revo X warna hitam dengan plat Nopol BM 4247 BG dan Honda Revo Fit warna biru kombinasi hijau dengan Nopol BM 3744 VR yang diduga hasil curian di Rengat Barat.

Selain itu, tersangka juga mengaku jika dalam melancarkan aksinya di Rengat Barat, melibatkan beberapa orang pelaku lain, yakni ARM (40) warga Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat yang bertugas sebagai penjual sepeda motor hasil curian dan meminjamkan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna silver miliknya kepada eksekutor ketika beraksi.

Selain itu, kompolotan Curanmor ini juga melibatkan pelaku lain yakni RDI (50) warga Desa Japura Kecamatan Lirik dan JNT yang sekarang masih dalam pemburuan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat.

Berikut sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rengat Barat, Rabu, 2 September 2020 sekira pukul 05.00 WIB dihalaman Masjid At Taqwa jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba telah mencuri 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam yang dilakukan YDI dan BBG.

Rabu, 2 September 2020 sekira pukul 19.00 WIB disebelah rumah kos jalan Kusuma Kelurahan Pematang Reba telah mencuri 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna biru kombinasi hitam.

Masih dihari yang sama, Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 19.45 WIB dihalaman sebuah rumah jalan Sukaramai Kelurahan Pematang Reba telah hilang 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah.

Selasa, 12 Mei 2020 sekitar pukul 05.30 WIB dihalaman Masjid Nurul Huda jalan Gerbangsari Kelurahan  Pematang Reba, pelaku BBG dan JNT berhasil melarikan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna orange kombinasi putih.

Kamis, 21 Juni 2020 sekira pukul 05.10 WIB di Surau Abu Hasan jalan raya Pematangreba - Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, BBG, RDI dan JNT berhasil menggondol 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah.

Kamis, 19 Maret 2020 sekitar pukul 05.15 WIB di Masjid Nurul Huda jalan Gerbangsari Kelurahan Pematang Reba Komplotan maling berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru kombinasi putih.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya, AMN yang berperan sebagai penjual sepeda motor berhasil diamankan dirumahnya, Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat sekitar pukul 18.00 WIB.

Keesokannya, Sabtu 5 September 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, unit Reskrim kembali meringkus RDI (50) warga ketika melintas diruas jalan raya Rengat - Pematang Reba yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya.
Kepada polisi, RDI mengaku terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor diwilayah Rengat Barat tersebut.

Diungkapkan Misran, setelah meringkus para tersangka, polisi kembali bekerja keras mengumpulkan barang bukti sepeda motor yang sudah dijual tersangka dan ada juga barang bukti yang ditinggalkan bergitu saja oleh tersangka dihalaman rumah warga.

Ada beberapa daerah tempat tersangka menjual sepeda motor hasil curian, diantaranya Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Desa Gunung Melintang Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing.

Kemudian ada juga sepeda motor curian yang ditinggal begitu saja oleh tersangka di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap.

Tidak hanya itu, tersangka BBG juga pernah menjual 2 unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dan Honda Beat yang dicuri di Pematang Reba melalui SDL (46) warga Dusun Yui Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing.

SDL ringkus polisi didaerah Gunung Melintang Kecamatan Inuman, Sabtu, 5 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Semua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat, begitu juga dengan BB sepeda motor, bagi masyarakat yang merasa memiliki silahkan datang ke Polsek Rengat Barat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah," ucap Misran.

Sementara itu, mengenai tersangka lain yang berstatus DPO, hingga saat ini unit Reskrim Polsek Rengat Barat terus memburunya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap karena polisi sudah mengantongi identitasnya.